Meneropong Arah Revisi UU ITE dan Hak Kebebasan Berekspresi

Kamis, 25 Maret 2021 | 22:45 WIB
Meneropong Arah Revisi UU ITE dan Hak Kebebasan Berekspresi
ILUSTRASI --Sejumlah pegunjuk rasa dalam aksi mendesak agar pemerintah mencabut pasal karet UU ITE.[Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - The Indonesian Institute atau TII mengadakan diskusi untuk melihat arah revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan adanya tim kajian yang dibentuk pemerintah, revisi dianggap bukan menjadi pilihan utama mengubah UU ITE.

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII), Hemi Lavour Febrinandez mengatakan kalau pembentukan tim kajian yang dipimpin Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan tersebut menjadi langkah positif lantaran dianggap mampu menampung aspirasi masyarakat terkait pasal karet hinggan kesalahan pada tahap implementasi.

Akan tetapi, di sisi lain, pembentukan dua tim kajian juga menunjukan bahwa pemerintah tidak menjadikan revisi sebagai pilihan utama untuk mengatasi permasalahan dalam UU ITE.

"Bahkan, pembentukan sub tim perumus kriteria penerapan merupakan sebuah kekeliruan, pembuatan pedoman kriteria implementasi akan masuk ke dalam ranah penafsiran terhadap muatan isi dalam undang-undang," kata Hemi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga: Johan Budi: Revisi Terbatas UU ITE Harus Dilakukan, Penerapan Harus Merata

"Sementara tafsir terhadap subtansi hukum sebuah peraturan perundang-undangan hanya dimiliki oleh kekuasaan kehakiman," sambungnya.

Di luar soal tim kajian UU ITE, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Era Purnama Sari mengungkapkan data kasus pembatasan hak terkait UU ITE.

Kalau dilihat dari laporan kasus-kasus yang didampingi YLBHI, banyak pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum. Meliputi pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan, pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa, pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital, pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi, serta pelanggaran terhadap data pribadi.

Setidaknya terdapat 17 persen pelanggaran tercatat dalam kebebasan berpendapat di ranah digital.

"UU ITE ini termasuk undang-undang yang banyak digunakan untuk modus dalam melakukan kriminalisasi," ujar Era.

Baca Juga: Revisi UU ITE Mandek, Jubir Wapres: Surat Edaran Kapolri Bisa Redam Masalah

Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi kembali mengingat soal latar belakang lahirnya UU ITE di mana pada 2003 silam sempat marak penyadapan oleh KPK. UU ITE pada waktu itu diharapkan digunakan untuk melindungi warga dari aksi atau upaya penyadapan yang tidak sah secara hukum.

Selain itu, UU ITE juga diharapkan dapat menjadi payung hukum transaksi elektronik termasuk kejahatan siber.

"Pada dasarnya, UU ITE ini memiliki kelebihan, yaitu untuk mengantisipasi penyalahgunaan internet yang merugikan, dan payung hukum menjerat tindak kejahatan siber. Namun, kekurangan, yaitu membatasi kebebasan berekspresi, yurisdiksi hukum yang bercelah," ungkap Johan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI