Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah minta keterangan dari dua pejabat Kemenpan-RB terkait penggunaan mobil plat polisi yang digunakan Tin Zuraidah, istri dari eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kedua pejabat yang diperiksa yakni Mwahidul Kahhar selaku Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kemenpan-RB dan Eddy Syahputra selaku Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan atas buronnya Nurhadi dengan tersangka Freddy Yuman.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan nomor polisi pada plat mobil yang digunakan oleh Tin Zuraida," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).
Sementara, anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi batal diperiksa penyidik.
Rizqi mangkir dari pemeriksaan tanpa memberikan konfirmasi untuk diperiksa lembaga antirasuah.
"Tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Tim Penyidik akan segera melakukan pemanggilan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir," tutup Ali.
Dalam kasus ini, Ferdy ditangkap Tim Satuan Tugas KPK di sebuah hotel di daerah Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/1/2021) malam.
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menjelaskan kontruksi perkara hingga Ferdy ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah. Ferdy merupakan supir menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sejak 2017 sampai 2019.
Baca Juga: Effendi Gazali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Pada Februari 2020, Ferdy diperintah Rezky untuk dicarikan rumah untuk bersembunyi di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.