Suara.com - Pengamat Komunikasi Politik Effendi Gazali rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara suap kasus bantuan sosial (Bansos) Corona yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Effendi menyampaikan kepada penyidik antirasuah, terkait seminarnya mengenai bansos pada Juli 2020 lalu.
Dalam seminar itu, Effendi selaku pembawa acara mengingatkan agar dalam proyek Bansos Corona jangan sampai hanya melibatkan yang besar-besar saja. Namun, turut dilibatkan UMKM.
"Tadi, kami lebih banyak membahas tentang seminar riset di mana saya pembawa acara, di situ poinnya adalah kami menyampaikan, supaya jangan itu dimakan semua oleh dewa-dewa," ujar Effendi di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/3/2021).
Baca Juga: Effendi Gazali Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Effendi menambahkan, dia juga mempertanyakan pihak-pihak yang dianggap cukup besar namanya dipanggil oleh lembaga antirasuah.
"Yang, paling terakhir gini saya kan sudah dipanggil nih. Kalau KPK bener-bener ingin menegakan keadilan, yang besar-besar kapan nih dipanggilnya," ujarnya.
Effendi pun mengaku teyap menyangkal bahwa iaenggan menyampaikan siapa pihak
Saat ditanya lebih jauh siapa yang dimaksud dengan 'yang besar-besar' itu Effendi tidak menjelaskan secara gamblang.
"Nggak dong, saya sudah datang saya sudah dipanggil memenuhi panggilan walaupun kemarin cuman di WA saya datang nah yang besar-besara kapan nih dipanggilnya, silahkan bapak ibu cari sendiri," katanya.
Baca Juga: Dipanggil KPK Terkait Kasus Bansos Covid-19, Effendi Gazali Bingung
Effendi menyampaikan bahwa ia dipanggil hari ini oleh penyidik hanya melalui pesan WhatsApp.
"Saya sudah dipanggil sudah memenuhi panggilan walaupun cuma di WA ya kan, saya datang yg besar-besar kapan nih dipanggilnya," ucap Effendi
Effendi diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso. Ia, tadi diminta hadir oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).