Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima audiensi tim hukum terdakwa Rizieq Shihab dan Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212, Kamis (25/3/2021).
Dalam kesempatan itu, pihak Kejagung RI meminta kepada tim hukum Rizieq untuk tidak merendahkan martabat jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
Audiensi itu dilaksanakan di ruangan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun yang hadir dalam audiensi ialah Ketua Dewan Tanfidzi Nasional PA 212 Slamet Ma'arif dan beberapa orang pengurus serta salah satu tim hukum terdakwa Rizieq yakni Aziz Yanuar.
Sementara dari pihak Kejagung diwakili oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan dan Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Ekseminasi pada Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Abdullah, serta beberapa orang perwakilan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Sidang Offline di PN Jaktim, KY Bakal Pantau Terus
"(Audiensi) bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan perkara tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan yang melibatkan terdakwa Rizieq sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Ketua Tim JPU Syahnan kemudian mengklaim pihaknya tidak memiliki niat sedikit pun untuk menzalimi terdakwa Rizeiq. Syahnan mengatakan sudah menjadi tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa Rizieq sesuai perintah hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara online.
Ia menambahkan kalau Tim JPU tetap menghormati terdakwa Rizieq sebagai ulama dan meminta tim hukum Rizieq memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara terdakwa Rizieq.
"Ketua Tim JPU juga meminta kepada Penasehat Hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan," tuturnya.
Selebihnya, Syahnan juga mengajak tim penasihat hukum Terdakwa Rizieq, pengurus dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Bikin Gaduh di Sidang Rizieq, KY Peringatkan Munarman Cs Sopan ke Hakim
Sebelumnya, persidangan virtual Rizieq sempat diwarnai beragam kejadian. Salah satunya ialah ketika Habib Rizieq sempat melakukan aksi walk out saat sidang kasusnya berjalan di PN Jaktim, Selasa (16/3/2021) lalu. Alasan Rizieq walk out karena keinginannya untuk dihadirkan secara langsung di pengadilan tidak dipenuhi.
Selain itu, dalam persidangan juga terjadi gangguan jaringan. Aksi walk out tersebut turut pula diikuti tim kuasa hukumnya.
Pada sidang lanjutan, salah satu tim kuasa hukum Rizieq, Munarman sempat bersitegang dengan jaksa penuntut umum saat persidangan kasus kerumunan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sidang yang dihadirkan Rizieq kian memanas karena Munarman tak sudi diselak salah satu jaksa ketika memaparkan permohonan kepada majelis hakim.
Ketegangan itu bermula ketika Habib Rizieq meminta kepada hakim sidang kasusnya itu digelar secara offline alias dihadirkan ke ruang sidang. Permohonan itu disampakan Rizieq karena ingin membacakan langsung nota keberatannya atau eksepsi di ruang sidang.
Dalam sidang itu, Munarman ikut mengajukan permohonan serupa kepada hakim. Dia berharap sidang kasus ini digelar secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Munarman mengatakan, sejak awal Rizieq menyatakan siap membacakan nota keberatan secara offline.
Ia pun meminta hal tersebut dipertimbangkan secara matang oleh majelis hakim. Munarman mengklaim persidangan secara online yang digelar tersebut sudah melanggar aturan Peraturan MA nomor 4 tahun 2020. Ia pun meminta sidang ditunda atau diskors sementara.
"Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari ini," kata Munarman kepada majelis hakim.