Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap sejumlah bukti aliran dana diduga suap yang diterima si PNS tajir Rohadi, eks panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam persidangan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3/2021), Dirut PT Hendro Semolo Bangkit, yakni Bambang Soegiharto, mengakui memberikan Rp 2,4 miliar kepada Rohadi.
Pengakuan itu berawal dari jaksa KPK yang mempertanyakan apakah Soegiharto pernah mengirimkan uang kepada Rohadi.
"Itu sering, saya (kirim uang) ke Pak Rohadi," jawab Soegiharto.
Baca Juga: Bayar Rohadi Rp350 Juta Urus Kasus Tanah, Ujungnya Saksi Gigit Jari
Namun, dirinya mengakui tak ingat jumlah uang yang telah diberikan kepada Rohadi dengan alasan daya ingatnya berkurang karena faktor usia.
Jaksa KPK lantas mengingatkan, dalam berkas acara pemeriksaan, Soegiharto mengakui memberikan Ep 2,4 miliar kepada Rohadi.
"Itu atas nama bapak dan yang diakumulasikan oleh pihak bank totalnya Rp 2,478 miliar, apa betul pak ?" tanya Jaksa KPK, Takdir Suhan.
"Iya (betul)," kata Soegiharto, tak membantah.
Soegiharto lantas mengungkapkan, pernah meminta bantuan kepada Rohadi perihal masalah hukum anaknya.
Baca Juga: Bayar Utang Terdakwa Rohadi di Tempat Hiburan, Saksi Akui Bohongi Istri
Tapi, Soegiharto berkukuh uang Rp 2,4 miliar itu diberikan Rohadi sebagai imbalan mengurus persoalan sang anak.
"Saya pernah minta tolong ke dia (Rohadi), tapi bukan apa-apa, saya hanya minta pendapat. Kadang beliau kalau ke Surabaya, minta tolong dibantu, ya enggak apa, saya kasih," ujar Bambang.
Jaksa Takdir akhirnya memerinci uang yang diberikan Soegiharto kepada Rohadi secara bertahap. Takdir mengungkap, Soegiharto pernah memberikan uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 240 juta kepada Rohadi.
"Itu Pak Rohadi pinjam uang kepada saya untuk mantu anaknya, untuk nikahkan anaknya. Pokoknya di atas Rp 10 juta, biasa nya pinjam," kata Soegiharto.
Jaksa KPK terus mencecar Soegiharto dengan kembali membaca BAP miliknya. Dalam BAP, kata JPU KPK, adanya permintaan uang Rp 150 juta dari Rohadi kepada Soegiharto, guna mengurus perkara anak sang pengusaha.
"Bambang Soegiharto memberikan Rp 150 juta secara cash setelah mengambil uang di ATM kawasan Slipi, untuk mengurus perkara David Kasasi. Rencana Rohadi, uang itu akan diberikan kepada Atid yang merupakan pegawai MA. Saya lupa hingga akhirnya David tetap dipenjara selama 6 tahun," kata Jaksa Takdir membacakan BAP Soegiharto.
Soegiharto berkukuh Rp 150 juta yang diberikan kepada Rohadi berstatus pinjaman dan hingga kekinian belum dikembalikan.
Majelis hakim lalu mempertanyakan kebenaran kesaksian Soegiharto kepada terdakwa Rohadi.
"Semua benar yang mulia," jawab terdakwa Rohadi
Rohadi diketahui dijerat sejumlaah dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp 1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw, dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie.
Uang dari dua wakil rakyat itu terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dakwaan kedua, Rohadi disebut menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp 110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp 235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp 1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp 1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 3,453 miliar.
Semua uang itu untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp 11.518.850.000 terkait dengan pengurusan perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.
Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp 40.133.694.896.