Pemik dan Penyewa Ondel-ondel untuk Ngamen Bakal Kena Sanksi Tipiring

Kamis, 25 Maret 2021 | 18:38 WIB
Pemik dan Penyewa Ondel-ondel untuk Ngamen Bakal Kena Sanksi Tipiring
Petugas Suku Dinas Sosial dan Satpol PP Jakarta Selatan membawa onde-ondel yang terjaring razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan Bulungan, Jakarta , Rabu (24/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satpol PP DKI Jakarta tengah gencar melakukan penertiban ondel-ondel yang dipakai mengamen di Ibu Kota. Bahkan tidak hanya para pengamennya, pihak yang menyewakannya juga akan disanksi.

Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pada Rabu (25/3/2021), pihaknya telah mengamankan 62 pengamen ondel-ondel. Mereka dibawa ke Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) untuk didata.

"Ondel-ondel yang ada di jalan dan sebagainya ya kita jangkau kita bawa ke GOR itu di data," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).

Kendati demikian, pihaknya hanya melakukan pendataan untuk para pengamen yang diamankan itu. Jika selanjutnya kembali tertangkap, maka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga: 7 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Cileungsi Ditutup Sementara

Sanksi Tipiring ini diaturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Namun Arifin menyebut sanksi tipiring hanya berlaku bagi pemilik atau yang menyewakan ondel-ondel.

"Itu kita kenakan kepada pemilik ataupun yang menyewa nyewakan ondel-ondelnya. Yang menyewakan atau pemiliknya yang punya ondel-ondel itu yang akan kita kenakan," jelasnya.

Selain itu Arifin menyatakan Satpol PP DKI tidak akan melakukan penyitaan ondel-ondel yang terjaring razia. Pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada.

"Tidak ada penyitaan ondel-ondel," pungkasnya.

Baca Juga: Ingin Razia Pengamen Ondel-ondel, Tapi Pemprov DKI Tak Siapkan Sanksi Tegas

REKOMENDASI

TERKINI