Suara.com - Satpol PP DKI Jakarta tengah gencar melakukan penertiban ondel-ondel yang dipakai mengamen di Ibu Kota. Bahkan tidak hanya para pengamennya, pihak yang menyewakannya juga akan disanksi.
Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pada Rabu (25/3/2021), pihaknya telah mengamankan 62 pengamen ondel-ondel. Mereka dibawa ke Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) untuk didata.
"Ondel-ondel yang ada di jalan dan sebagainya ya kita jangkau kita bawa ke GOR itu di data," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).
Kendati demikian, pihaknya hanya melakukan pendataan untuk para pengamen yang diamankan itu. Jika selanjutnya kembali tertangkap, maka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Baca Juga: 7 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Cileungsi Ditutup Sementara
Sanksi Tipiring ini diaturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Namun Arifin menyebut sanksi tipiring hanya berlaku bagi pemilik atau yang menyewakan ondel-ondel.
"Itu kita kenakan kepada pemilik ataupun yang menyewa nyewakan ondel-ondelnya. Yang menyewakan atau pemiliknya yang punya ondel-ondel itu yang akan kita kenakan," jelasnya.
Selain itu Arifin menyatakan Satpol PP DKI tidak akan melakukan penyitaan ondel-ondel yang terjaring razia. Pihaknya akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada.
"Tidak ada penyitaan ondel-ondel," pungkasnya.
Baca Juga: Ingin Razia Pengamen Ondel-ondel, Tapi Pemprov DKI Tak Siapkan Sanksi Tegas