Terlibat Kasus TPPO, WNA Irak Ditangkap Bareskrim Polri di Duren Sawit

Kamis, 25 Maret 2021 | 18:32 WIB
Terlibat Kasus TPPO, WNA Irak Ditangkap Bareskrim Polri di Duren Sawit
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TTPO yang dilakukan warga negara asing asal Irak, bernama Ismail Khaleel.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI