Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TTPO yang dilakukan warga negara asing asal Irak, bernama Ismail Khaleel.
Ismail yang telah berstatus tersangka itu mengimingi korbannya sebagai tenaga kerja di Turki.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Ismail diamankan tim Satgas TPPO di Apartemen East Casablanca, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (25/3/2021). Selain Ismail mereka turut mengamankan satu tersangka lain berkewarganegaraan Indonesia.
“Pelaku yang diamankan yaitu Ismael (WNA Irak) dan Lies Herlinawati (WNI),” kata Andi.
Baca Juga: Sebelum JPU Bacakan Tuntutan, Gus Nur Cerita Soal Penangkapan dan Kezaliman
Kedua tersangka, kata Andi, memiliki peran berbeda. Ismail berperan menampung hingga menyiapkan tiket untuk memberangkatkan sembilan korbannya ke Turki.
“Berkomunikasi dengan agen di luar negeri dan mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta,” ungkapnya.
Sementara tersangka Lies, lanjut Andi, berperan menjalin komunikasi dengan pihak sponsor, yakni Andi dan Isma yang sedang dalam pengejaran. Selain itu, dia juga sebagai pihak yang berperan menampung uang dari agen di luar negeri.
“Tersangka Lies juga memberikan uang fee kepada pelaku yang DPO, yakni Andi dan Isma. Modusnya pelaku mengimingi para korban menjadi pekerja migran ilegal (PMI),” imbuh Andi.
Kekinian kedua tersangka tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Segera Ungkap Pembuat Video Hoaks Jaksa Disuap Rizieq Shihab
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael,” katanya.
Atas perbuatannya kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.