Suara.com - Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan tempat vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua bisa di tempat yang berbeda.
Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Pemerintah memastikan bahwa lansia yang sudah memperoleh vaksin pertama dapat tetap mendapatkan vaksin kedua, walaupun lokasinya berbeda," kata Wiku dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (25/3/2021).
Dia meminta seluruh penyelenggara vaksinasi baik massal maupun di fasilitas kesehatan untuk tetap menerima semua orang yang akan vaksin dosis kedua, meski berbeda dengan lokasi vaksin pertama.
Baca Juga: Satgas Tegaskan Interval Waktu Penyuntikan Vaksin Lansia Tetap 28 Hari
"Satgas mengimbau kepada penyelenggara vaksinasi untuk mengikuti keputusan dirjen P2P Kemenkes," kata dia.
Wiku menjelaskan interval waktu penyuntikan vaksin dosis pertama dan kedua untuk lansia di atas 60 tahun tetap harus 28 hari sesuai rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Sesuai dengan rekomendasi Badan POM, saat menerbitkan EuA bahwa waktu vaksinasi kedua untuk lansia adalah selang 28 hari pasca mendapatkan vaksinasi pertama karena lansia membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama dalam membentuk antibodi," katanya.
Dia meminta seluruh lansia untuk tetap patuh mengikuti jadwal yang sudah ditentukan dalam undangan vaksinasi tahap kedua yang dicantumkan dalam sertifikat atau kartu vaksinasi.
Pemerintah sudah menyuntikkan vaksin dosis pertama kepada 6.389.837 orang dan 2.941.016 dosis kedua, dari total sasaran vaksinasi tahap pertama dan kedua sebanyak 40.349.051 orang (nakes, pelayan publik, dan lansia).
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Ditargetkan Selesai Akhir Tahun, Begini Hitungannya