Suara.com - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan interval waktu penyuntikan vaksin dosis pertama dan kedua untuk lansia di atas 60 tahun tetap harus 28 hari.
Wiku menyebut hal itu sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menyebut kondisi tubuh lansia dan orang dewasa berbeda.
"Sesuai dengan rekomendasi Badan POM, saat menerbitkan EuA bahwa waktu vaksinasi kedua untuk lansia adalah selang 28 hari pasca mendapatkan vaksinasi pertama karena lansia membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama dalam membentuk antibodi," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (25/3/2021).
Oleh sebab itu, dia meminta seluruh lansia untuk tetap patuh mengikuti jadwal yang sudah ditentukan dalam undangan vaksinasi tahap kedua yang dicantumkan dalam sertifikat atau kartu vaksinasi.
Baca Juga: Satgas Klaim Pemerintah Sudah Transparan Sejak Awal Terkait Data Covid-19
"Diharapkan agar jadwal yang ditentukan dapat merefleksikan rekomendasi tersebut untuk memastikan bahwa manfaat vaksin dapat diterima secara maksimal," tegasnya.
Diketahui, pemerintah hingga saat ini sudah menyuntikkan vaksin dosis pertama kepada 6.389.837 orang, dan 2.941.016 dosis kedua, dari total sasaran vaksinasi tahap pertama dan kedua sebanyak 40.349.051 orang (Nakes, Pelayan Publik, dan Lansia).