Jaksa terus mencecar saksi Suli, apakah saksi yang membuka nominal uang atau permintaan Rohadi terlebih dahulu.
"Disebutkan duluan oleh pak Rohadi? Beliau yang membuka harga? tanya Jaksa
"Iya," jawab Suli.
Suli pun mengaku jika Rohadi menjanjikan dirinya bisa memenangkan gugatan sengketa tanah tersebut.
"Dijanjikan setahu saya kasus saya bisa menang," kata Suli.
Namun, kata Suli, dalam kenyataannya Suli pun kalah dalam kasus sengketa tanah.
Ia pun sempat meminta uangnya sebesar Rp350 juta dikembalikan. Tapi, Rohadi tak bisa memulangkan karena diklaim Rohadi habis untuk urus perkara.
"Ya (uang) hilang. Tidak dikembalikan," tutup Suli.
Rohadi diketahui telah dijerat beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Bayar Utang Terdakwa Rohadi di Tempat Hiburan, Saksi Akui Bohongi Istri
Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.