Suara.com - Saksi bernama Suli Wiranta Lee mengaku memberikan uang sebesar Rp 350 juta kepada terdakwa mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Uang itu dikatanya untuk mengurus sengketa tanah miliknya di Bali.
Hal itu diungkap Suli dalam sidang lanjutan terdakwa Rohadi atas sejumlah kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2021).
Jaksa KPK awalnya menanyakan pertama kali perkenalan saksi Suli dengan terdakwa Rohadi. Bagaimana, dapat bisa membantu mengurus perkara sengketa tanah.
Saksi Suli pun mengungkapkan kenal Rohadi dari seorang kenalannya Itu pada tahun 2011. Ia, pun langsung menghubungi Rohadi melalui sambungan telepon untuk meminta bantuan hukum.
Baca Juga: Bayar Utang Terdakwa Rohadi di Tempat Hiburan, Saksi Akui Bohongi Istri
"Waktu itu saya tidak menanyakan jabatannya, saya enggak nanya. Saya langsung to the point saja. Saya memang punya masalah seperti ini, saya denger Bapak bisa membantu. 'O iya sa bisa membantu," kata Suli mengulang ucapan Rohadi.
Mendengar jawaban saksi Suli, Jaksa KPK pun kembali menegaskan kapan mulai ada pembahasan terdakwa Rohadi meminta uang untuk membantu perkara saksi Suli.
Suli pun menjelaskan permintaan uang, setelah saksi menjelaskan rangkaian kasus sengketa tanah kepada Rohadi. Itu pun terjadi dua kali komunikasi dengan terdakwa Rohadi untuk menentukan nilai nominal uang.
"Setelah melihat kasus, kemudian saya menanyakan bagaimana kelanjutannya. Kemudian ini bisa dilanjutkan, apakah sekian, sekian, sekian," jawab Suli.
Jaksa KPK pun meminta saksi Suli menjawab tegas, apa maksud sekian-sekian itu dari pernyataannya itu.
Baca Juga: Siap Ungkap Pihak Terlibat Kasusnya, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Ajukan JC
"Oke saya bisa mengurus ini minta uang sekitar Rp350 juta," kata Suli mengulang jawaban Rohadi.
Jaksa terus mencecar saksi Suli, apakah saksi yang membuka nominal uang atau permintaan Rohadi terlebih dahulu.
"Disebutkan duluan oleh pak Rohadi? Beliau yang membuka harga? tanya Jaksa
"Iya," jawab Suli.
Suli pun mengaku jika Rohadi menjanjikan dirinya bisa memenangkan gugatan sengketa tanah tersebut.
"Dijanjikan setahu saya kasus saya bisa menang," kata Suli.
Namun, kata Suli, dalam kenyataannya Suli pun kalah dalam kasus sengketa tanah.
Ia pun sempat meminta uangnya sebesar Rp350 juta dikembalikan. Tapi, Rohadi tak bisa memulangkan karena diklaim Rohadi habis untuk urus perkara.
"Ya (uang) hilang. Tidak dikembalikan," tutup Suli.
Rohadi diketahui telah dijerat beberapa dakwaan tindak pidana korupsi. Pertama, Rohadi didakwa menerima suap Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan anggota DPR RI dari fraksi PDIP 2019-2024 Jimmy Demianus Ijie terkait pengurusan perkara korupsi Robert dan Jimmy pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan kedua, Rohadi didakwa menerima uang dari Jefri Darmawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar dan Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar sehingga totalnya mencapai Rp3,453 miliar untuk mengurus perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Ketiga, Rohadi didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah orang senilai total Rp11.518.850.000 terkait dengan pengurusan perkara ataupun masih terkait dengan proses persidangan, maupun diberikan karena berhubungan dengan jabatan Rohadi.
Keempat, Rohadi didakwa menerima melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp40.133.694.896.