Suara.com - Pengamat komunikasi politik Effendi Gazali memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/3/2021).
Effendi Gazali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dana bantuan sosial covid-19, yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Effendi mengatakan, baru mengetahui pemanggilan penyidik KPK melalui pesan WhatsApp. Dia mengakui belum menerima surat resmi dari penyidik.
Tapi karena menghormati proses hukum, Effendi mengatakan memenuhi panggilan penyidik antirasuah tersebut.
Baca Juga: Kasus Bansos Corona, KPK Panggil 7 Saksi, Salah Satunya Effendi Gazali
Dia menuturkan, datang memenuhi panggilan penyidik KPK sembari membawa berkas rekening perusahaan.
Selain itu, Effendi juga menegaskan tak mengenal CV Hasil Bumi Nusantara, yang diduga turut ikut mendapat kuota penyedia bansos covid-19.
"Jadi isi pemanggilannya, 'harap membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020 dan PO bansos Kemensos'. Saya ambil rekening siapa? Dari perusahaan mana?" kata Effendi, bingung.
Karenanya, Effendi berharap penyidik KPK dapat mengonfrontasi dirinya dengan pemilik perusahaan yang dimaksud.
"Gampangnya, panggil saja PT atau CV-nya itu. Panggil dan konfrontasi ke saya, apakah dia memang dapat ke situ, kapan dikasih, dan kemudin apa urusannya dengan saya," kata Effendi
Baca Juga: Eks Mensos Juliari Ungkap Politikus Ihsan Yunus Sering ke Ruang Kerjanya
Effendi dijadwalkan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politikus PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan mendapatkan jatah sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
KPK sementara menyita barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar, yang terbagi-bagi dalam pecahan Rupiah maupun mata uang asing.
Rinciannya ada Rp 11, 9 miliar, USD 171,085 atau setara Rp 2,420 miliar, dan sekitar SGD 23.000 atau setara Rp 243 juta.