Dipanggil KPK Terkait Kasus Bansos Covid-19, Effendi Gazali Bingung

Reza Gunadha | Welly Hidayat
Dipanggil KPK Terkait Kasus Bansos Covid-19, Effendi Gazali Bingung
Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

"Jadi isi pemanggilannya, 'harap membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020 dan PO bansos Kemensos'. Saya ambil rekening siapa? Dari perusahaan mana?" kata Effendi, bing

Suara.com - Pengamat komunikasi politik Effendi Gazali memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/3/2021).

Effendi Gazali diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dana bantuan sosial covid-19, yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Effendi mengatakan, baru mengetahui pemanggilan penyidik KPK melalui pesan WhatsApp. Dia mengakui belum menerima surat resmi dari penyidik.

Tapi karena menghormati proses hukum, Effendi mengatakan memenuhi panggilan penyidik antirasuah tersebut.

Baca Juga: Riwayat Pendidikan Effendi Gazali, Berani Sentil PSSI Federasi 'All' Out Pasca Copot STY Pelatih Timnas

Dia menuturkan, datang memenuhi panggilan penyidik KPK sembari membawa berkas rekening perusahaan.

Selain itu, Effendi juga menegaskan tak mengenal CV Hasil Bumi Nusantara, yang diduga turut ikut mendapat kuota penyedia bansos covid-19.

"Jadi isi pemanggilannya, 'harap membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020 dan PO bansos Kemensos'. Saya ambil rekening siapa? Dari perusahaan mana?" kata Effendi, bingung.

Karenanya, Effendi berharap penyidik KPK dapat mengonfrontasi dirinya dengan pemilik perusahaan yang dimaksud.

"Gampangnya, panggil saja PT atau CV-nya itu. Panggil dan konfrontasi ke saya, apakah dia memang dapat ke situ, kapan dikasih, dan kemudin apa urusannya dengan saya," kata Effendi

Baca Juga: Heboh Beredar Buku Gibran The Next President, Effendi Gazali: Waktunya Terburu-buru, Harusnya Sabar Saja

Effendi dijadwalkan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso.