Ini Kronologis Penahanan Tim Bantuan Hukum Warga Pancoran Buntu oleh Polisi

Kamis, 25 Maret 2021 | 16:26 WIB
Ini Kronologis Penahanan Tim Bantuan Hukum Warga Pancoran Buntu oleh Polisi
Grafiti di kawasan Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan (Jaksel). Warga setempat terancam digusur paksa PT Pertamina Training & Consulting (PTC). Kini warga mendapat bantuan hukum dari LBH Jakarta. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengutuk keras tindakan institusi kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Selatan. Pernyataan tersebut merupakan buntut penyalahgunaan wewenang berupa penahanan terhadap dua pendamping hukum warga Pancoran Buntu II pada Rabu (24/3/2021) malam.

Dua pendamping hukum yang ditahan tersebut, yakni Safaraldy D Widodo dan Dzuhrian Ananda Putra dari LBH Jakarta.

Keduanya ditahan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran yang terancam digusur paksa oleh PT Pertamina Training & Consulting (PTC).

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi. Bahkan hal tersebut sudah menjadi rangkaian kriminalisasi terhadap warga Pancoran yang sedang berjuang melawan penggusuran.

"Tindakan tersebut adalah bagian dari intimidasi dan bagian dari rangkaian kriminalisasi terhadap warga Pancoran yang tengah memperjuangkan hak atas tempat tinggal yang layak," kata Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).

Arif mengungkapkan, pada Selasa (23/3/2021) lalu, sebanyak 31 warga Pancoran Buntu mendapatkan panggilan yang dilayangkan Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan atas pengaduan PTC. Dia menilai, panggilan itu tidak sah secara hukum karena prosedurnya tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

"Pada Rabu, 24 Maret 2021, atas permintaan warga, keduanya mengantarkan surat jawaban atas panggilan yang
tidak sah terhadap 9 (sembilan) orang warga Warga Pancoran Gang Buntu II kepada penyidik di Unit-II Harta-
Benda (Harda) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Arif.

Selanjutnya, Safaraldy dan Dzuhrian datang ke Mapolrestro Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB. Pada saat hendak memberikan surat, pihak penyidik menolak adanya surat penolakan dari warga tersebut.

Arif menyebut, tanpa adanya surat penangkapan dan panggilan, penyidik langsung memeriksa keduanya. Bahkan, status mereka dalam hal ini adalah saksi selama delapan jam dengan  Pasal 167 dan Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan disertai berbagai intimidasi.

Baca Juga: Baru Dilepas Tengah Malam, Detik-detik Penangkapan Tim Hukum Warga Pancoran

Mengetahui hal tersebut, LBH Jakarta mengirim tim hukum ke Mapolrestro Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Hal itu dilakukan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Safaraldy dan Dzuhrian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI