Suara.com - Seorang pria di Inggris dihukum 12 bulan penjara karena mendobrak pub dan mengacaukan seisi toko sambil minum alkohol sepuasnya. Menyadur Daily Mail, Kamis (25/3/2021), pria mabuk ini ditemukan tertidur di bar keesokan paginya.
Pria bernama Marius Petrikas ini mendobrak pub City Tavern, di pusat kota Newcastle, musim panas lalu. Dia mengambil minuman untuk dirinya sendiri dan melakukan private party tanpa alasan yang jelas.
Pemilik pub mengatakan, binisnya sudah tersendat karena pandemi dan kini harus mengalami kerugian lebih dari £ 21.000 atau sekitar Rp 400 jutaan karena ulah Petrikas.
Pengadilan mendengar bahwa pada dini hari tanggal 5 Agustus tahun lalu Petrikas, yang juga dikenal sebagai Algis Likso, memaksa masuk ke dalam pub.
Baca Juga: Lockdown di Finlandia Diperpanjang, Restoran dan Bar Belum Boleh Buka
Alec Burns, penuntut, mengatakan pria itu ditemukan pada pukul 6 pagi itu ketika pemilik pub, David King menemukan keanehan di pintu tokonya.
King mendengar bunyi dengkuran pelaku yang mabuk setelah pesta alkohol semalaman. Ia diduga menghabiskan isi tong bir seorang diri dan merusak property.
Petrikas menarik kamera dari dinding, di ruang bawah tanah dia menarik unit pendingin dan menghancurkan seisi pub hingga bar itu tak bisa dibuka hingga selesai diperbaiki.
Petrikas, 30, dari Ashley Close, Killingworth, North Tyneside, mengaku bersalah atas aksi itu.
Dia juga melakukan perselisihan, penyerangan dan kerusakan kriminal dengan kerugian lebih dari £ 5.000 atau nyaris Rp 100 juta di Darlington karena menghancurkan rumah setelah disuruh pergi oleh pemiliknya.
Baca Juga: Millen Cyrus Kaget Ditangkap di Bar, Depresi Sampai Kambuh
Hakim Ben Nolan QC menghukumnya 12 bulan penjara tapi karena waktu yang dihabiskan untuk penahanan, dia akan segera dibebaskan.
"Setelah merusak kerusakan kriminal yang Anda lakukan dengan merusak berbagai fitur di dalam pub, anehnya, Anda langsung tidur di sofa di pub," ujarnya sembari menambahkan pelaku memiliki masalah kesehatan mental.