Suara.com - Kantor DPRD Rote Ndao Nusa Tenggara Timur dijadikan markas sejumlah anggota dewan untuk bermain judi. Hal itu terungkap setelah tiga anggota DPRD tertangkap basah sedang bermain judi dengan satu sekretaris dewan (sekwan) dan satu wartawan.
Kapolres Rote Ndao AKBP Filly Hermanto, mengatakan penangkapan terhadap tiga anggota dewan yang bermain judi di kantonya itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Aktivitas judi itu dilakukan pada malam hari, yakni pada Rabu (24/3) malam usai aktivitas perkantoran ditutup," kata Kapolres seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/3/2021).
Kejadian bermula saat anggota Reskrim Polres Rote Ndao mendapatkan laporan bahwa ada aktivitas judi di gedung DPRD Rote Ndao.
Setibanya di Kantor DPRD sekitar pukul 20.00 Wita, anggota mendapati masih ada beberapa kendaraan bermotor roda dua dan empat di garasi dam juga di lobi gedung DPRD tersebut.
Selanjutnya anggota Reskrim langsung mengecek setiap ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua.
"Di lantai dua tersebut anggota Reskrim mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melaksanakan judi," katanya.
Dari hasil interogasi terhadap YAD, YAD mengaku bahwa dirinya bersama empat orang lainnya berinisial ZYA, AP, BK dan HG sudah selesai berjudi di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Usai mendapat informasi tersebut anggota langsung kembali menyisir Gedung DPRD termasuk ruang Sidang Utama, di ruangan tersebut anggota mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar dan dua bungkus kartu remi beserta lembaran kartu.
Baca Juga: Gawat! Oknum Anggota DPRD dan Sekwan Tertangkap Main Judi di Ruang Sidang
Dalam penyisiran ini juga, anggota tidak mendapati adanya kegiatan judi maupun hadiah/uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah berhenti sebelum dilakukan penggerebekan.