Suara.com - Komisi Yudisial (KY) melihat adanya kegaduhan yang terjadi dalam proses persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. KY pun lantas meminta tim penasehat hukum terdakwa Rizieq, yakni Munarman dkk untuk sopan kepada hakim dan tertib selama persidangan.
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi Hukum, dan Litbang KY Binziad Khadafi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran lapangan untuk mengumpulkan bahan, keterangan dan dasar hukum serta melakukan koordinasi pengamanan penyelenggaraan sidang.
Dari hasil penelusuran tersebut, KY menyimpulkan adanya kegaduhan dalam ruang sidang perkara nomor 225 yang melibatkan Rizieq.
"Berdasarkan analisis yang dilakukan KY terjadi kegaduhan dalam ruang sidang perkara nomor 225 (HRS) yang sedikit banyak mengganggu jalannya proses persidangan," kata Khadafi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Komisi Yudisial, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga: Habib Rizieq Ceramah Soal Kencing, Warganet Puji Dakwah Habib yang Adem
Tetapi, menurut analisis KY, majelis hakim untuk perkara tersebut masih bisa memegang penuh kendali ketertiban persidangan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Walaupun majelis hakim bisa menegakkan tata tertib persidangan, KY tetap menyampaikan sejumlah permintaan yang sejatinya bisa menjadi perhatian bagi PN Jakarta Timur ataupun dari pihak Rizieq.
Pertama, KY meminta kepada majelis hakim perkara nomor 225 untuk lebih mengoptimalkan kewenangannya dalam memimpin persidangan sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 dan Perna Nomor 5 Tahun 2020. Majelis hakim juga diminta untuk terus memegang teguh kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kemudian, KY juga meminta kepada tim penasehat hukum terdakwa Rizieq untuk lebih tertib dan menghormati hakim.
"Komisi Yudisial meminta kepada tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab agar lebih menghormati hakim serta menjaga tata tertib persidangan dalam mengikuti setiap proses pemeriksaan di persidangan," ucapnya.
Baca Juga: Besok, Polda Metro Terjunkan 1.985 Aparat Jaga Sidang Offline Habib Rizieq
Selain itu, KY juga meminta kepada tim jaksa penuntut umum agar mewujudkan terselenggaranya persidangan yang tertib dan aman dalam menjalankan fungsinya.
Lebih lanjut, KY meminta kepada seluruh pihak terkait yang ikut dalam proses persidangan diantaranya organisasi advokat, pihak kejaksaan, pihak rumah tahanan, pihak kepolisian dan pimpinan lembaga peradilan untuk dapat mendukung terlaksananya persidangan baik secara fisik ataupun virtual dengan adil, aman, tertib serta menjalani protokol kesehatan.
"Serta penuh penghargaan pada kehormatan dan keluhuran martabat hakim di mana hal tersebut bisa dilakukan dengan turut melakukan pengawasan dan memastikan sumber daya yang memadai sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," ujarnya.
Khadafi menambahkan kalau pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka di Indonesia serta turut menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.