Suara.com - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari mengakui masih ada kekurangan dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST). Salah satunya mengenai pemotongan uang tunai yang harusnya diterima warga.
Premi menuturkan, pemotongan uang itu dilakukan oleh oknum Ketua RT di salah satu wilayah. Namun ia tak merinci berapa jumlah yang dipotong dan malah beralasan pemangkasan itu dipakai demi ongkos jalan.
"Cuman untuk ongkos jalan," ujar Premi, Kamis (25/3/2021).
Kendati demikian, dana BST warga yang seharusnya diterima disebut Premi belum banyak terjadi. Sejauh ini ia baru menemukan satu kejadian penyunatan Ketua RT demi ongkos jalan itu.
Baca Juga: Cair Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar Bansos Tunai KPM DTKS Kemensos
"Oh enggak, ini hanya oknum, enggak banyak cuman satu waktu itu," jelasnya.
Imbas tindakan tersebut, sang Ketua RT telah diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian dilakukan berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016.
"Dia berhenti menjadi ketua RT/RW, di Pergubnya itu jelas mengatur sanksi-sanksi," pungkasnya.