3 Anggota DPRD Rote Ndao Ditangkap saat Main Judi di Ruang Paripurna

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 25 Maret 2021 | 15:26 WIB
3 Anggota DPRD Rote Ndao Ditangkap saat Main Judi di Ruang Paripurna
Ilustrasi judi atau perjudian. [ANTARA/Abd Aziz]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga anggota DPRD Rote Ndao ditangkap aparat polres setempat, saat berjudi di ruang sidang paripurna.

Selain tiga wakil rakyat, polisi juga menangkap sekretaris dewan dan satu wartawan, yang sama-sama berjudi.

Kapolres Rote Ndao AKBP Filly Hermanto, Kamis, (25/3/2021), mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

"Aktivitas judi itu dilakukan pada malam hari, yakni pada Rabu (24/3) malam, seusai aktivitas perkantoran ditutup," kata Filly dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bikin Malu! Wakil Rakyat Ini Main Judi di Ruang Sidang DPRD

Kejadian bermula saat anggota Reskrim Polres Rote Ndao mendapatkan laporan terdapat aktivitas judi di gedung DPRD Rote Ndao.

Setibanya di Kantor DPRD sekitar pukul 20.00 WITA, anggota mendapati masih ada beberapa kendaraan bermotor roda dua dan empat di garasi dam juga di lobi gedung DPRD tersebut.

Selanjutnya anggota Reskrim langsung mengecek setiap ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua.

"Di lantai dua tersebut anggota Reskrim mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melaksanakan judi," katanya.

Dari hasil interogasi terhadap YAD, YAD mengaku bahwa dirinya bersama empat orang lainnya berinisial ZYA, AP, BK dan HG sudah selesai berjudi di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga: Gawat! Oknum Anggota DPRD dan Sekwan Tertangkap Main Judi di Ruang Sidang

Usai mendapat informasi tersebut anggota langsung kembali menyisir Gedung DPRD termasuk ruang Sidang Utama, di ruangan tersebut anggota mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar dan dua bungkus kartu remi beserta lembaran kartu.

Dalam penyisiran ini juga, anggota tidak mendapati adanya kegiatan judi maupun hadiah/uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah berhenti
sebelum dilakukan penggerebekan.

"Jadi memang kita terlambat karena memang saat dilakukan penggerebekan aktivitas judi kartu remi sudah selesai," tambah dia.

Polisi pun langsung membawa anggota dewan, sekwan dan juga seorang wartawan ke kantor Polisi untuk kepentingan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa YAD, ZYA, AP dan BK memang berjudi di ruang sidang.

"Kalau HG yang seorang wartawan diketahui tidak ikut berjudi. HG hanya turut hadir dalam ruangan tersebut namun yang bersangkutan hanya menonton dan tidak ikut bermain judi," tambah dia.

Lebih lanjut kata dia, usai diamankan untuk diperiksa dan ditahan satu malam di Mapolres Rote Ndao tiga anggota dewan tersebut, sekwan dan wartawan itu dipulangkan dengan alasan karena tidak adanya cukup bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI