Suara.com - Tiga anggota DPRD Rote Ndao ditangkap aparat polres setempat, saat berjudi di ruang sidang paripurna.
Selain tiga wakil rakyat, polisi juga menangkap sekretaris dewan dan satu wartawan, yang sama-sama berjudi.
Kapolres Rote Ndao AKBP Filly Hermanto, Kamis, (25/3/2021), mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
"Aktivitas judi itu dilakukan pada malam hari, yakni pada Rabu (24/3) malam, seusai aktivitas perkantoran ditutup," kata Filly dikutip dari Antara.
Kejadian bermula saat anggota Reskrim Polres Rote Ndao mendapatkan laporan terdapat aktivitas judi di gedung DPRD Rote Ndao.
Setibanya di Kantor DPRD sekitar pukul 20.00 WITA, anggota mendapati masih ada beberapa kendaraan bermotor roda dua dan empat di garasi dam juga di lobi gedung DPRD tersebut.
Selanjutnya anggota Reskrim langsung mengecek setiap ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua.
"Di lantai dua tersebut anggota Reskrim mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melaksanakan judi," katanya.
Dari hasil interogasi terhadap YAD, YAD mengaku bahwa dirinya bersama empat orang lainnya berinisial ZYA, AP, BK dan HG sudah selesai berjudi di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga: Bikin Malu! Wakil Rakyat Ini Main Judi di Ruang Sidang DPRD
Usai mendapat informasi tersebut anggota langsung kembali menyisir Gedung DPRD termasuk ruang Sidang Utama, di ruangan tersebut anggota mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar dan dua bungkus kartu remi beserta lembaran kartu.