Suara.com - Terkuak aksi keji Wahyudi (39) dan rekannya, Adi Prayitno alias Dalbo (28) terkait kasus pembunuhan terhadap seorang wanita pemandu lagu bernama Ayu (21) di Malang, Jawa Timur. Sebelum tewas akibat dilindas truk, Ayu sempat diperkosa di pinggir jalan.
Perbuatan biadab itu pun diungkap kedua tersangka saat dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar Mapolres Malang, Kamis (25/3/2021).
Dikutip dari Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, Wahyu mulanya menceritakan awal kasus pembunuhan yan terjadi pada Selasa (23/3/2021) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Wahyudi bersama seorang wanita, sempat ke tempat karaoke 88 di Jalan Raya Pakisaji, Malang.
Baca Juga: Baca Doa Ditemani PL di Tempat Karaoke, Netizen: Gini Amat Yak Indonesia
Setelahnya, Wahyudi masuk ke dalam truk semen. Ia pun berniat tidur. Tak lama berselang, pintu truk digedor-gedor korban.
“Pintu truk digedor-gedor pak. Lalu saya bermaksud pergi karena gak mau bertengkar lagi. Sudah capek pak, setiap bertemu Ayu selalu bertengkar,” kata dia.
Wahyudi kemudian menyalakan truk. Wahyudi justru mengarahkan moncong truk pengangkut semen ke tubuh korban. Korban tertabrak. Sempat terlindas ban belakang truk hingga tulang rusuknya patah. Patahan tulang rusuk itulah yang menembus bagian lambung sebelah kanan.
“Truk saya nyalakan, lalu mundur dan menabrak korban,” kata Wahyudi.
Setelah korban terkapar di pinggir jalan, Wahyudi kabur dan menelepon tersangka Adi yang diketahui bekerja sebagai penjaga Karaoke 88. Wahyudi menelepon rekannya dengan maksud memberitahu jika truk yang ia kemudikan, baru saja menabrak korban.
Baca Juga: PPKM, Ratusan LC Karaoke di Solo Nganggur
“Saya telepon Dalbo (Adi). Minta tolong untuk melihat kondisi Ayu setelah saya tabrak,” kata Wahyudi.
Bukannya memberikan pertolongan, Dalbo kemudian menyeret tubuh Ayu ke pinggir jalan raya.
Dalam kondisi mabuk, Dalbo justru menggerayangi tubuh korban dan memperkosa Ayu. Puas melampiaskan nafsunya, Dalbo meninggalkan tubuh Ayu yang terkapar penuh darah.
“Saya perkosa satu kali. Saya seret, saya bawa ke tepi jalan di depan lokasi kejadian itu,” kata Adi.
Seusai kejadian, tersangka Adi lalu kembali ke karaoke 88. Ia pun bergegas menutup lokasi karaoke karena sudah tidak ada pengunjung lagi. Sementara Ayu, akhirnya meninggal dunia. Jasad Ayu, baru diketemukan seorang pemulung sore hari setelahnya.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menegaskan, kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Korban meninggal dunia setelah ditabrak truk semen yang dikendarai pelaku. Usai tertabrak, korban justru di perkosa.
“Untuk tersangka Wahyudi kita jerat pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Sementara Dalbo kita jerat pasal 286 KUHP, menyetubuhi seseorang dalam kondisi tidak berdaya. Dan kita perkuat lagi dengan pasal 306 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” kata dia.