Klaim Cinta Indonesia, Kuasa Hukum Beberkan Niat Djoko Tjandra ke Tanah Air

Kamis, 25 Maret 2021 | 13:59 WIB
Klaim Cinta Indonesia, Kuasa Hukum Beberkan Niat Djoko Tjandra ke Tanah Air
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, Djoko Tjandra mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra mengklaim niat dirinya pulang ke tanah air karena sangat mencintai Indonesia. Bahkan, melebihi niatnya untuk mengurus upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya menjadi buronan yakni kasus cassie bank Bali.

Hal itu diungkap Djoko atas pembacaan duplik yang dilakukan tim hukumnya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2021).

"Niat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah pulang ke tanah air yang dicintainya. Lebih daripada niatnya hendak melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah action plan dia batalkan," kata pengacara Djoko, Soesilo Ari Wibowo, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/3/2021).

Menurut Soesilo, kliennya membatalkan action plan dengan alasan hal yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari hanyalah sebuah penipuan. Apalagi, dari poin-poin action plan itu, Djoko sudah melihat bahwa sama sekali tidak yakin dapat dilakukan.

Baca Juga: Terbaru! Kasus Covid-19 di AS Tembus 30 Juta

"Permohonan fatwa MA yang dijanjikan oleh saksi Pinangki Sirna Malasari tidak terwujud dan tidak lebih daripada hanya suatu penipuan belaka," ungkap Soesilo.

Djoko Tjandra kemudian berharap dalam duplik yang disampaikannya itu majelis hakim dapat mempertimbangkan terkait sejumlah tuduhan kepadanya.

"Berdasar azas hukum universal, yang artinya suatu tindakan tidak membuat orang bersalah jika tidak ada niat atau maksud jahat," tutup Soesilo.

Pada sidang sebelumnya, Djoko Tjandra telah dituntut hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejasaan Agung selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa juga berharap majelis hakim turut menolak justice collaborator yang diajukan Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, terdakwa Pinangki Sirna Malasari juga sudah didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: KPK Panggil Anak Nurhadi dan Dua Pejabat Kemenpan RB

Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI