Bless Diperiksa Inspektorat, Wagub DKI: Jangan Selalu Dikonotasikan Salah

Kamis, 25 Maret 2021 | 12:27 WIB
Bless Diperiksa Inspektorat, Wagub DKI: Jangan Selalu Dikonotasikan Salah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Dok. Humas Pemprov DKI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI nonaktif Blessmiyanda yang sedang diperiksa Inspektorat. Pemeriksaan Bless diduga karena kasus pelecegan seksual kepada bawahannya.

Riza mengatakan pemeriksaan di Inspektorat adalah hal yang biasa dan tidak selalu berkaitan dengan masalah negatif. Ia menyamakan kasus Bless dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah rutin dilakukan.

"Pemeriksaan jangan selalu dikonotasikan ada sesuatu yang salah, tidak mesti. Ada sesuatu yang negatif, tidak mesti," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Terkait dugaan pelecehan, Riza mengaku tidak tahu. Ia mengaku akan meminta keterangan Inspektorat terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan soal itu.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual PNS di Kantor Anies dan Bungkamnya Para Pejabat

"Nanti dicek kembali, saya tidak ingin menduga-duga karena saya belum mendapat laporan secara resmi, lisan maupun tertulis," jelasnya.

Tak hanya menyamakan dengan audit BPK, Riza juga menyebut penonaktifan Bless seperti mutasi pejabat pada umumnya. Tujuannya demi menunjang kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Tentu tiap pemimpin selain punya prerogatif juga punya pertimbangan khusus dalam rangka pergantian mutasi rotasi dan sebagainya," pungkasnya.

LPSK Turun Tangan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan Bless dinonaktifkan Anies karena dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu PNS di BPPBJ.

Baca Juga: LPSK Jamin Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual KaBPPBJ DKI Dilindungi

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu yang mengecek langsung kebenaran isu ini ke jajaran Pemprov DKI Jakarta.

"Saya sudah ke Pemda DKI, benar berita ini," ujar Edwin.

Pihaknya menjamin korban dan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual dilindungi oleh negara.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan bahwa setiap korban dan saksi adalah prioritas LPSK.

"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," tutur Edwin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI