Dalam Kondisi Terluka Parah Usai Dilindas Truk, Pemandu Karaoke Diperkosa

Siswanto Suara.Com
Kamis, 25 Maret 2021 | 12:08 WIB
Dalam Kondisi Terluka Parah Usai Dilindas Truk, Pemandu Karaoke Diperkosa
Konferensi pers [Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang perempuan ditabrak kendaraan truk yang dikemudikan mantan pacarnya, Wahyudi (39). Wahyudi tetap meninggalkan lokasi, walaupun korban dalam keadaan terluka parah, selanjutnya korban diperkosa  penjaga tempat karaoke bernama Adi Prayitno alias Dalbo (28).

Saat ini, Wahyudi yang bekerja sebagai supir truk pengangkut semen dan Dalbo sudah ditangkap polisi Malang.

Wahyudi berasal dari Dusun Jaten, Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Malang, sedangkan Dalbo berasal dari Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pada Selasa (23/3/2021), sekitar jam 01.30 WIB, Wahyudi keluar dari tempat karaoke 88 yang berada di Jalan Raya Pakisaji, Malang. Dia masuk ke dalam truk dan bermaksud untuk istirahat.

Baca Juga: Terungkap! Pembunuhan Pemandu Karaoke di Malang Diduga Motifnya Asmara

Beberapa saat kemudian, korban mendatangi Wahyudi.

Ketika diperiksa polisi, keterangan Wahyudi cenderung menyalahkan korban.

“Pintu truk digedor-gedor pak. Lalu saya bermaksud pergi karena nggak mau bertengkar lagi. Sudah capek pak, setiap bertemu selalu bertengkar,” kata Wahyudi di Polres Malang, Kamis (25/3/2021), siang.

Setelah didatangi korban yang tidak terima diputuskan secara sepihak, Wahyudi menyalakan mesin truk untuk meninggalkan lokasi.

“Truk saya nyalakan, lalu mundur dan menabrak korban,” kata Wahyudi.

Baca Juga: Viral Video Profesor Minta Mahasiswi Nikmati Diperkosa saat Kuliah Online

Dalam laporan Beritajatim dideskripsikan kodisi korban setelah dilindas ban bagian belakang truk.

Korban tergeletak, sementara Wahyudi terus saja meninggalkan tempat kejadian perkara. Kemudian dia menghubungi Dalbo untuk memberitahu kejadian barusan.

“Saya telpon Dalbo. Minta tolong untuk melihat kondisi (korban) setelah saya tabrak,” kata Wahyudi.

Kepada polisi, Dalbo mengaku menyeret tubuh korban ke salah satu tempat. Saat itu, Dalbo sedang mabuk.

Dalbo kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang sedang terluka parah.

“Saya perkosa satu kali. Saya seret, saya bawa ke tepi jalan di depan lokasi kejadian itu,” kata Dalbo.

Setelah melakukan pelecehan seksual, Dalbo meninggalkan korban begitu saja dan Dalbo kembali ke tempat karaoke 88 untuk menutup tempat hiburan tersebut karena kebetulan sudah tidak ada pengunjung.

Ayu meninggal dunia di tepi jalan. Jasadnya baru ditemukan seorang pemulung pada sore harinya.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan  kedua pelaku dijerat dengan pasal berbeda. 

“Untuk tersangka Wahyudi kita jerat Pasal 338 sub Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Sementara Dalbo kita jerat Pasal 286 KUHP, menyetubuhi seseorang dalam kondisi tidak berdaya. Dan kita perkuat lagi dengan Pasal 306 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” kata Hendri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI