Bersurat ke Hakim, Mahfud MD Minta Pria yang Mau Bunuhnya Dihukum Ringan

Kamis, 25 Maret 2021 | 12:02 WIB
Bersurat ke Hakim, Mahfud MD Minta Pria yang Mau Bunuhnya Dihukum Ringan
Menko Polhukam Mahfud MD. [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait proses hukum terhadap Aji Dores (31), terdakwa kasus penggerudukan rumah ibunya di Madura, Pamekasan, Jawa Timur pada tahun lalu.  Lewat surat yang dikirim ke pengadilan, Mahfud meminta hakim meringankan hukuman bagi terdakwa. 

Dalam kasus ini, Aji didakwa hukuman selama tujuh bulan penjara karena dianggap terbukti telah mengancam mau membunuh Mahfud serta membakar rumah ibunya.

Dalam suratnya, Mahfud mengungkapkan sudah memaafkan terdakwa sedari awal. 

"Sejauh menyangkut pribadi saya, sejak awal saya sudah memaafkan terdakwa," kata Mahfud dalam penggalan surat yang dikutip Suara.com, Kamis (25/3/2021). 

Dengan pemberian maaf tersebut, Mahfud berharap pihak pengadilan dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa.

"Sehingga apabila nantinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka saya berharap permaafan saya ini bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi yang bersangkutan," sambungnya. 

Rumah Digerebek Massa

Sebelumnya, aksi penggerebekan rumah ibunda Mahfud MD itu diunggah melalui akun YouTube itu diberi judul penggerebekan rumah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di Pamekasan, Madura. 

Video tersebut diunggah oleh pemilik akun YouTube KlikLembaran!! pada Selasa (1/12/2020).

Baca Juga: Subhanallah! Kakak Mahfud MD, Dhaifah Meninggal Saat Salat di Hari Jumat

Dalam tayangan yang berdurasi 1 menit 11 detik itu, terlihat sekelompok massa dengan mengenakan peci putih memadati depan sebuah rumah yang disebut sebagai rumah Mahfud. 

REKOMENDASI

TERKINI