Suara.com - Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional pada, Selasa (23/3/2021). Simpang Pancoran, Jakarta Selatan menjadi salah satu dipasangnya kamera tilang elektornik tersebut.
Pantauan Suara.com di lokasi sejak pukul 10.00 WIB, kendaraan yang berada dari arah Pasar Minggu dan mengarah ke Jalan Saharjo tampak tidak ada yang melanggar. Rata-rata dari mereka, menunggu lampu merah sebagaimana mestinya -- tidak menerobos.
Begitu juga dari arah sebaliknya, pengendara dari arah Jalan Saharjo menuju Jalan Pasar Minggu Raya juga melakukan hal serupa. Tercatat, di Simpang Pancoran terdapat dua kamera e-TLE.
Rizky Fadila (29), warga Ciganjur, Jakarta Selatan yang sehari-hari melintasi kawasan Pancoran menyambut baik dengan adanya sistem tilang elektronik. Menurutnya, hal itu sedikit demi sedikit mampu mengurai pelanggaran lalu lintas yang mungkin terjadi.
Baca Juga: Diberitahu Setelah 4 Bulan Ditilang Elektronik, Sopir Taksi: Fotonya Burem!
"Sedikit banyaknya pasti berpengaruh dalam meminimalisir pelanggaran lalu lintas," kata Rizky di lokasi, Kamis (25/3/2021).
Meski demikian, dia turut memberikan catatan terkait pemberlakuan sistem tilang elektronik yang ada saat ini. Kata Rizky, kamera tilang elektronik saat ini masih sebatas di jalan-jalan protokol saja.
"Cuma kan pelanggaran seperti ini tidak terjadi di jalur-jalur protokol ya, lokasi dipasangnya kamera e-TLE," sambungnya.
Rizky berpandangan, potensi pelanggaran lalu lintas lebih sering terjadi di jalan yang tidak terlalu besar. Untuk itu, dia berharap agar nantinya terdapat kamera tilang elektronik -- jika memungkinkan -- di seluruh ruang jalan raya.
"Kalau saya melihatnya justru sering kali atau banyak terjadi di jalan-jalan kecil atau pinggiran kota. Saya pikir pemasangan kamera e-TLE harus merata lah tidak hanya di jalur-jalur protokol," papar dia.
Baca Juga: Tilang Elektronik Diterapkan di Kota Tegal, 22 CCTV Awasi Pengendara Nakal
Tiiang Elektronik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah meluncurkan sistem tilang elektronik e-TLE nasional Tahap I. Ada 12 Kepolisian Daerah atau Polda yang kekinian menggunakan sistem tilang berbasis elektronik.
Keduabelas Polda tersebut meliputi; Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi. Selanjutnya, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
"Ada 244 titik yang kita persiapkan di tahap pertama, dan ke depan tentunya akan terus kita kembangkan. Sehingga, bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi, termasuk juga nanti akan kita kembangkan ke seluruh wilayah perkotaan, baik di ibu kota madya ataupun kabupaten," kata Listyo di Gedung Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/3) kemarin.
Sistem tilang elektronik, kata Listyo, dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dialkukan oleh oknum anggota polisi lalu lintas. Di sisi lain juga sebagai bentuk upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
"Jadi dengan adanya e-TLE ini, anggota kita ke depan hanya petugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas, kemudian penanganan-penanganan kecelakaan lalu lintas dan kegiatan-kegiatan lain yang memerlukan anggota-anggota lalu lintas; seperti pengawalan dan sebagainya," katanya.