Blessmiyanda Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Kamis, 25 Maret 2021 | 10:52 WIB
Blessmiyanda Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," kata Edwin.

Blessmiyanda ketika diminta Suara.com untuk menanggapi adanya kasus tersebut, menyatakan, "Kalau materi mungkin belum bisa saya sampaikan ya. Secara umum terkait kinerja."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI