Blessmiyanda Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Kamis, 25 Maret 2021 | 10:52 WIB
Blessmiyanda Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Blessmiyanda dinonaktifkan dari jabatan kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Blessmiyanda dan posisinya digantikan oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sigit Wijatmoko.

Blessmiyanda diperiksa Inspektorat DKI Jakarta terkait dugaan kasus pelecehan seksual.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (25/3/2021), mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap Blessmiyanda.

"Saya sudah ke Pemda DKI, benar berita ini," kata Edwin.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual PNS di Kantor Anies dan Bungkamnya Para Pejabat

Kemarin, ketika ditanya wartawan mengenai apakah pemeriksaan berkaitan dengan dugaan kasus pelecehan seksual, Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat, mengatakan, "Itu materi (pemeriksaan) ya."

Edwin kemudian mengatakan jika terjadi kasus tersebut, selain diperiksa internal inspektorat, juga dilaporkan ke ranah hukum pidana agar LPSK bisa ikut terlibat dalam perlindungan terhadap saksi dan korban.

"Baiknya pidana saja, jangan kasih toleransi kepada pelaku kekerasan seksual," kata dia.

"Yang dilakukan inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum." 

Dengan membawa kasus pelecehan seksual ke jalur pidana, korban bisa mendapatkan rasa keadilan  sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Baca Juga: LPSK Jamin Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual KaBPPBJ DKI Dilindungi

"Disinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," kata dia.

LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," kata Edwin.

Blessmiyanda ketika diminta Suara.com untuk menanggapi adanya kasus tersebut, menyatakan, "Kalau materi mungkin belum bisa saya sampaikan ya. Secara umum terkait kinerja."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI