Dugaan Pelecehan Seksual PNS di Kantor Anies dan Bungkamnya Para Pejabat

Kamis, 25 Maret 2021 | 10:35 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual PNS di Kantor Anies dan Bungkamnya Para Pejabat
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik digegerkan dengan dugaan kasus pelecehan seksual seorang pegawai negeri sipil (PNS) di kantor Gubernur Anies Baswedan, Balai Kota DKI Jakarta. Namun para pejabat setempat yang berkaitan enggan bersuara soal hal ini.

Dugaan pelecehan seksual ini dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda. Bless kini telah dinonaktifkan dari jabatannya karena harus menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI.

Menurut sumber Suara.com di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Bless diperiksa oleh Inspektorat karena kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada bawahannya sendiri. Tindakan asusila ini bahkan sudah dilakukan selama satu tahun terakhir.

Selain itu, korban disebut sumber kerap kali mendapatkan pekerjaan di luar bidang kerjanya. Bahkan korban juga dipantau secara khusus oleh Bless selama bekerja.

Baca Juga: LPSK Jamin Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual KaBPPBJ DKI Dilindungi

Ketika ditanya kasusnya terkait dugaan pelanggaran etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Bless tak mau memberikan jawaban.

"Kalau materi (pemeriksaan) saya belum bisa jawab," tutur Bless saat dikonfirmasi Suara.com.

Begitu ditanya lebih jauh pemeriksaannya berkaitan dengan kasus pelecehan seksual, Bless masih tak membantah. Ia hanya mengaku tidak mengetahuinya.

"Itu saya tidak tahu," jelasnya.

Diperiksa Dugaan Pelecehan

Baca Juga: Diperiksa Inspektorat Kasus Pelecehan, Ini Penjelasan Anak Buah Anies

Inspektur Syaefuloh Hidayat membenarkan Bless diperiksa karena dugaan pelecehan seksual.

Namun Syaefuloh tak merinci mengenai penyebab dari diperiksanya Bless. Ia menyebut pelecehan seksual adalah bagian dari materi pemeriksaan.

"Itu materi (pemeriksaan) ya," ucap Syaefuloh saat ditemui di Balai Kota, Rabu (25/3/2021).

Saat ditanya lebih jauh, Syaefuloh tak mau menjelaskan rincinya. Ia mengaku sedang buru-buru karena sedang ditunggu rapat pimpinan bersama Gubernur Anies Baswedan.

"Nanti ya saya buru-buru mau rapim," tuturnya.

Ogah Bicara

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maria Qibyta bahkan tak mau bicara sama sekali saat coba dihubungi Suara.com. Pesan singkat tak dibalas dan telepon belum juga diangkat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria malah mengaku tidak tahu soal pemeriksaan Bless di Inspektorat.

"Saya belum tahu sejauh itu. Nanti pd waktunya mungkin inspektorat akan melaporkan pada kami," kata Riza.

Politisi Gerindra itu pun menilai pemeriksaan di Inspektorat belum tentu disebabkan perkara buruk. Bahkan penggantian pejabat disebutnya adalah hal yang biasa terjadi kepada pejabat.

"Yang penting kita lihat apakah pergantian ini memberikan kinerja lebih baik. Kalo memberi kinerja yang lebih baik berarti pergantian itu tepat," jelas Riza.

Padahal Bless bukan diganti tapi hanya dinonaktifkan sementara karena diperiksa Inspektorat. Berdasarkan aturan kepegawaian jika PNS dalam pemeriksaan harus dinonaktifkan.

Ketika nantinya diputuskan bersalah, BKD akan menjatuhkan sanksi. Jika tak bersalah maka yang bersangkutan bisa kembali menjabat.

LPSK Turun Tangan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan Bless dinonaktifkan Anies karena dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu PNS di BPPBJ.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu yang mengecek langsung kebenaran isu ini ke jajaran Pemprov DKI Jakarta.

"Saya sudah ke Pemda DKI, benar berita ini," ujar Edwin.

Pihaknya menjamin korban dan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual dilindungi oleh negara.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan bahwa setiap korban dan saksi adalah prioritas LPSK.

"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," tutur Edwin.

Korban Wajib Dilindungi

Senada, Ketua fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan jika memang benar karena pelecehan seksual, maka dia meminta agar korban diberikan perlindungan.

"Wajib itu wajib ada perlindungan. Jangan sampai yang kuat menindas yang lemah. Harus ada kesetaraan hukum," ucapnya.

Karena itu, Gembong meminta agar kasus ini diselesaikan secara tuntas oleh Inspektorat. Penyelidikan kasus dan peradilannya harus dilakukan secara obyektif agar mencapai hasil yang adil.

"Inspektorat harus obyektif ya mengenai kasus ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI