Cara Lapor SPT untuk Pegawai, Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Rabu, 24 Maret 2021 | 21:34 WIB
Cara Lapor SPT untuk Pegawai, Gaji di Bawah Rp 60 Juta
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020 bagi wajib pajak pribadi dan badan akan segera berakhir tanggal 31 Maret 2021 mendatang. Bagi wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta tiap tahun, maka pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan SPT 1770 SS. Lalu, sudahkah kamu tahu cara Lapor SPT untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp 60 juta?

Pelaporan SPT sendiri tidak mengharuskan wajib pajak untuk mendatangi kantor pajak, karena kini SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui DJP Online. Untuk lebih jelasnya, simak panduan berikut cara Lapor SPT untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp 60 juta. 

Membuat akun DJP Online

  1. Kunjungi laman www.pajak.go.id, pilih menu “Login” untuk ke halaman djponline, lalu klik “Belum registrasi” untuk membuat akun DJP online
  2. Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN serta kode keamanan, lalu klik “Submit”
  3. Cek e-mail yang telah digunakan saat registrasi untuk mendapatkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi serta link aktivasi.
  4. Buka email dan klik link aktivasi
  5. Setelah akun teraktivasi, kiembali ke laman www.pajak.go.id dan coba login kembali dengan menggunakan NPWP serta kata sandi yang telah dikirim ke e-mail
  6. Isi e-Filling sesuai petunjuk yang tertera

Cara lapor SPT 1770 SS

Baca Juga: Kode Error E-Filing dan Cara Mengatasinya

DJP Online, Cara Lapor SPT Via Daring (tangkapan layar djponline.pajak.go.id)
DJP Online, Cara Lapor SPT Via Daring (tangkapan layar djponline.pajak.go.id)

SPT 1770 SS ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun.

  • Berikut cara pelaporan dengan SPT 1770 SS:
  • Kunjungi laman www.pajak.go.id, pilih menu “Login” untuk ke halaman djponline
  • Masukkan NPWP dan kata sandi serta kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”
  • Pilih menu “Lapor”
  • Pilih layanan: e -FIling lalu pilih buat SPT
  • Isi e-Filling sesuai panduan yang tertera
  • Isi tahun pajak, status SPT serta status pembetulan.
  • Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Contoh, pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara kantor.
  • Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Contoh: Dapat hadiah undian Rp 2.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 500.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
  • Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Contoh: Harta yang dimiliki motor matic Rp 18.000.000, cincin emas Rp 4.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp15.000.000
  • Isi Bagian D.Pernyataan dengan klik kotak “Setuju” sampai muncul lambing centang
  • Akan muncul ringkasan SPT Anda sesuai data yang telah diisi dan Pengambilan Kode Verifikasi
  • SPT 1770 SS telah terisi, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirimkan ke email Anda

Itulah penjelasan tentang cara lapor SPT untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp 60  juta. Jangan lupa untuk melaporkan pajakmu sebelum 31 Maret 2021, ya!

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI