Cerita Pengemudi Mercy, Kabur Usai Tabrak Bocah hingga Pendarahan Otak

Kamis, 25 Maret 2021 | 06:08 WIB
Cerita Pengemudi Mercy, Kabur Usai Tabrak Bocah hingga Pendarahan Otak
Polda Metro Jaya menetapkan MRK (19) pengemudi Mercy B 2388 RFQ yang menabrak lari bocah 9 tahun hingga mengalami pendarahan otak sebagai tersangka, Rabu (24/3/2021). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi resmi menetapkan MRK (19) pengemudi Mercy B 2388 RFQ yang menabrak lari bocah sembilan tahun hingga mengalami pendarahan otak sebagai tersangka. Pemuda berstatus mahasiswa itu kini terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa MRK dijerat dengan Pasal Pasal 310 Ayat 3 dan atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).

Saat ini, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan. Hal itu untuk memastikan apakah yang bersangkutan mengemudi dalam pengaruh narkoba atau minuman beralkohol.

Baca Juga: Terungkap! Truk yang Tabrak Motor di Solo Hendak Kirim Barang ke Sragen

"Sudah dicek urine dan hasil masih kita tunggu," katanya.

Tabrak Lari

Peristiwa tabrak lari ini diketahui terjadi pada Minggu (21/3) lalu. Dalam video yang beredar di media sosial MRK langsung tancap gas usai menyerempet ketiga korbannya yang tengah berjalan kaki.

Akibat peristiwa ini, bocah berusia sembilan tahun mengalami pendarahan otak. Sementara kedua orangtuanya mengalami luka ringan.

Aparat kepolisian sempat kesulitan saat berupaya mengidentifikasi mobil milik MRK lantaran plat nomornya tak tertangkap jelas oleh kamera pengintai atau CCTV.

Baca Juga: Ngeri, Detik-detik Pengemudi Mercy Tabrak Lari Bocah di Kelapa Gading

Total ada 10 kamera CCTV disekitar lokasi yang telah diperiksa di Puslabfor Polri. Hingga akhirnya, plat nomor kendaraan yang dikemudikan MRK berhasil terindentifikasi.

"Setelah kita datangi TKP (rumah MRK) kita temukan Mercy yang pecah kacanya dan tidak ada spionnya. Berarti sudah dapat dipastikan bahwa kendaraan itu lah yang melakukan keterlibatan tabrak lari," ungkap Sambodo.

Namun, ketika itu MRK tidak ada di rumah saat aparat kepolisian menyambangi kediamannya pada Selasa (23/3) malam. Pria berstatus mahasiswa itu baru menyerahkan diri siang tadi setelah diultimatum oleh aparat kepolisian.

"Rabu sekitar pukul 12.30 WIB yang bersangkutan diantar orangtuanya menyerahkan diri ke Satlantas Polres Jakarta Utara," ujar Sambodo menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI