Suara.com - Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat memeriksa Wali Kota Lambert Jitmau sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan pada Tahun Anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih di Sorong, Rabu (24/3), mengatakan wali kota telah diperiksa pada Selasa (23/3) sebagai saksi dalam kasus dugaan kasus pengadaan ATK dan barang cetakan pada Tahun Anggaran 2017.
Dia memberikan apresiasi kepada wali kota yang telah kooperatif sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
"Saya memberikan apresiasi wali kota telah memenuhi panggilan dan diperiksa selama tiga jam dengan menjawab sebanyak 36 pertanyaan tim penyidik," ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Kamis (25/3/2021).
Baca Juga: Percintaan Gadis Slovakia dan Pemuda Sorong Berujung Darah dan Penjara
Ia menjelaskan, penyidik bekerja profesional dan sesuai prosedur. Dalam pemeriksaan wali kota, penyidik telah melayangkan surat kepada gubernur sebab yang bersangkutan pejabat.
Dia mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan, masih dalam tahapan penyidikan umum sehingga substansi masalah belum bisa disampaikan lebih terperinci.
Pihaknya bekerja profesional dan penuh hati-hati karena kasus ini menyangkut nama baik orang.
"Nanti kalau sudah jelas kami akan sampaikan ke publik.Jika barang bukti lengkap dilanjutkan jika tidak dihentikan," kata dia menambahkan.
Baca Juga: Kisah Cinta Gadis Slovakia dan Pemuda Sorong Berakhir di Ujung Pisau