Suara.com - Dua orang pendamping hukum warga Pancoran, Safaraldy dari LBH Jakarta dan Dzuhrian dari Paralegal Jalanan ditahan tanpa alasan oleh Polres Jakarta Selatan pada Rabu (24/3/2021) malam. Keduanya ditahan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran.
“Keduanya ditahan tanpa alasan yang jelas oleh Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Maret 2021,” berdasarkan siaran pers YLBHI lewat keterangan tertulisnya pada Rabu malam.
Berdasarkan keterangan YLBHI, kedua pendamping hukum itu hilang kontak sejak pukul 19.50-21.00 WIB Rabu malam.
“Rekan Safaraldy dari LBH Jakarta maupun Dzuhrian dari Paralegal Jalanan terputus komunikasi dan hingga saat urgent action ini disebarkan, keberadaan Safaraldy dan Dzuhrian tidak diketahui,” tulis laporan YLBHI.
Baca Juga: Salah Pakai Masker Ternyata Bisa Bikin Leher Sakit
Mereka hilang saat melaksanakan tugasnya sebagai pendamping hukum warga Pancoran, memberikan bantuan hukum untuk mengantarkan surat jawaban dari Warga Pancoran atas panggilan pemeriksaan dari Polres Jakarta Selatan.
“Apalagi Warga Pancoran telah mengajukan pendampingan hukum dari LBH Jakarta pada 9 Maret 2021,” jelasnya.
Lembaga ini pun meyakini tidak ada hal bertentangan dengan undang-undang atas pendampingan hukum yang diberikan kedua pengabdi hukum tersebut.
“Hal yang dilakukan oleh Safaraldy dan Dzuhrian dilindungi oleh Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tindakan penahanan tanpa alasan yang dilakukan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan adalah tindakan tidak bermartabat dan telah melanggar Hak Warga Negara atas Bantuan Hukum,” tandasnya.
Karena itu, YLBHI mendesak Polres Jakarta Selatan untuk melepaskan dua orang Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta tersebut. Hal yang dilakukan oleh Safaraldy dan Dzuhrian dilindungi oleh Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Baca Juga: Ingin Rezeki Selalu Lancar, Jalankan 3 Amalan Ini
"Tindakan penahanan tanpa alasan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan adalah tindakan tidak bermartabat dan telah melanggar Hak Warga Negara atas Bantuan Hukum," tuturnya.