Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi batal periksa Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis, Rabu (24/3/2021).
Kedua saksi itu sedianya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Meski begitu, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kedua saksi memberikan keterangan tak dapat hadir. Mereka pun meminta penjadwalan ulang atas pemeriksaannya di KPK.
"Yoory, tidak hadir dan memberikan konfirmasi melalui surat tertulis untuk dilakukan penjadwalan ulang pada Kamis besok," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).
Sedangkan, Denan akan kembaki dijadwalkan oleh penyidik antirasuah. Untuk natinya dapat hadir dalam pemeriksaan.
"Tidak hadir dan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," ujarnya.
Sementara itu, KPK hari ini, hanya melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur PT Adonara Proertindo Anja Runtunewe. Ia dicecar penyidik antirasuah mengenau sejumlah proses lahan di Munjul hingga berujung rasuah.
"Anja dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Kota Solo Disorot KPK Soal Korupsi, Apa Kata Gibran?
Pencegahan itu dilakukan penyidik antirasuah dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.