LPSK Minta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Dibawa ke Pidana

Rabu, 24 Maret 2021 | 20:30 WIB
LPSK Minta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Dibawa ke Pidana
Ilustrasi perempuan mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan perkara yang menjerat Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta non aktif Blessmiyanda diselesaikan sesuai aturan pidana

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan selain pemeriksaan internal oleh inspektorat, kasus yang diduga terkait pelecehan seksual terhadap salah satu PNS di BPPBJ ini juga harus dilaporkan ke hukum pidana.

"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya," kata Edwin kepada Suara.com, Rabu (24/3/2021).

"Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," Edwin menambahkan.

Baca Juga: Diperiksa Inspektorat Kasus Pelecehan, Ini Penjelasan Anak Buah Anies

Edwin menegaskan melalui jalur pidana, korban bisa mendapatkan rasa keadilan kepada korban dari LPSK, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

"Disinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," jelas Edwin.

Termasuk memberi pesan kepada calon pelaku potensial lainnya bahwa ada hukuman terhadap tindakan pelecehan seksual.

Edwin menyatakan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut.

"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," tegas Edwin.

Baca Juga: Diperiksa, Inspektorat Akui Cecar Anak Buah Anies Kasus Pelecehan Seksual

Perlindungan penting karena dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat terjadi relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya.

LPSK juga meminta Pemprov DKI untuk menjamin hak-hak korban dan saksi, termasuk terkait hak kepegawaian atau karirnya.

"Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap," tutupnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan sementara Blessmayinda dari jabatan Kepala BPPBJ karena tengah diperiksa inspektorat.

Sebagai penggantinya, Anies menunjuk Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sigit Wijatmoko sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPPBJ.

Saat dikonfirmasi, Bless menolak untuk menjelaskan secara rinci perihal pemeriksaan yang dijalaninya.

"Kalau materi mungkin belum bisa saya sampaikan ya. Secara umum terkait kinerja," kata Bless saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/3/2021).

Materi Pemeriksaan

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat sebelumnya mengakui jika Bless diperiksa karena dugaan pelecehan seksual.

Meski demikian Syaefuloh tak merinci mengenai penyebab dari diperiksanya Bless. Namun ia menyebut pelecehan seksual adalah bagian dari materi pemeriksaan.

"Itu materi (pemeriksaan) ya," ujar Syaefuloh di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Sebelumnya Menurut sumber Suara.com di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Bless diperiksa oleh Inspektorat karena kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada bawahannya sendiri.

Tindakan asusila ini bahkan sudah dilakukan selama satu tahun terakhir.

Selain itu, korban disebut sumber, kerap kali mendapatkan pekerjaan diluar bidang kerjanya. Bahkan korban juga dipantau secara khusus oleh Bless selama bekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI