Bocah Korban Tabrak Lari Pengemudi Mercy di Kelapa Gading Perdarahan Otak

Rabu, 24 Maret 2021 | 19:59 WIB
Bocah Korban Tabrak Lari Pengemudi Mercy di Kelapa Gading Perdarahan Otak
Polisi menetapkan MRK (21) pengemudi mobil mewah mercedes benz dengan nomor polisi B 2388 RFQ sebagai tersangka kasus tabrak lari bocah 9 tahun (sebelumnya disebut tujuh tahun) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pria yang masih berstatus mahasiswa itu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/3/2021) siang. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bocah berusia sembilan tahun mengalami pendarahan otak usai ditabrak lari oleh pengemudi Mercy B 2388 RFQ berinsial MRK (21) di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kekinian korban tengah menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut Yusri, kedua orang tua bocah tersebut juga mengalami luka ringan akibat peristiwa tabrak lari ini.

"Tetapi anaknya luka berat sampai sekarang ini masih dirawat, di ICU karena ada pendarahan di otak," kata Yusri di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Viral! Bocah 7 Tahun Jadi Korban Tabrak Lari di Kelapa Gading

Peristiwa tabrak lari ini diketahui terjadi pada Minggu (21/3) lalu. Dalam video yang beredar di media sosial MRK langsung tancap gas usai menyerempet ketiga korbannya yang tengah berjalan kaki.

Aparat kepolisian sempat kesulitan mengidentifikasi mobil milik MRK lantaran plat nomornya tak tertangkap jelas oleh kamera pengintai atau CCTV.

Total ada 10 kamera CCTV disekitar lokasi yang telah diperiksa di Puslabfor Polri. Hingga akhirnya, plat nomor kendaraan yang dikemudikan MRK berhasil terindentifikasi.

"Setelah kita datangi TKP (rumah MRK) kita temukan Mercy yang pecah kacanya dan tidak ada spionnya. Berarti sudah dapat dipastikan bahwa kendaraan itu lah yang melakukan keterlibatan tabrak lari," ungkap Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Ketika itu, kata Sambodo, MRK yang merupakan pria berstatus mahasiswa itu tidak ada di rumah. Dia baru menyerahkan diri siang tadi setelah diultimatum oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Pesepeda Korban Tabrak Lari Mercy Dirawat di Singapura, Begini Kondisinya

"Rabu sekitar pukul 12.30 WIB yang bersangkutan diantar orangtuanya menyerahkan diri ke Satlantas Polres Jakarta Utara," ujar Sambodo.

Atas perbuatannya MRK pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal Pasal 310 Ayat 3 dan atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

"Ditetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan," pungkas Sambodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI