Suara.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap dua kapal pencuri ikan asal Malaysia di Perairan Pulai Rupat Selat Malaka, Rabu (24/3/2021). Penangkapan itu berhasil dilakukan setelah sebelumnya dua kapal tersebut berupaya melarikan diri.
Direktur Operasi Laut (Diropsla) Bakamla RI Laksma Bakamla Suwito, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Palakhar) Operasi Laut, mengatakan KB Bintang Laut 401 tengah melaksanakan patroli dalam operasi keamanan dan keselamatan laut dengan sandi operasi Garda Nusa V.
Ketika itu, mereka mendapatkan kontak mencurigakan di layar radar.
"Komandan KN Bintang Laut 401, Letkol Margono segera melakukan pendekatan dan mendapatkan kapal ikan saing Malaysia sedang menarik jaring dan melaksanakan penangkapan ikan tanpa izin," kata Suwito dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Baca Juga: Akhir Pelarian Maling Ikan Senilai Rp 40 Juta, Dibekuk di Pontianak Timur
Mengetahui kehadiran kapal patroli Bakamla RI, dua kapal berbendera Malaysia tersebut langsung memutuskan jaring serta berusaha melarikan diri.
Namun, upaya mereka gagal setelah petugas dari KN Bintang Laut 401 berhasil menghentikan kapal.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) dengan muatan kurang lebih 500 kg ikan campuran.
Suwito menyebutkan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, kedua kapal tangkapan tersebut akan di bawa ke Dumai untuk menjalani proses lebih lanjut.
Baca Juga: Nelayan Aceh Timur Hilang di Perairan Selat Malaka