Revisi UU ITE Mandek, Jubir Wapres: Surat Edaran Kapolri Bisa Redam Masalah

Rabu, 24 Maret 2021 | 17:49 WIB
Revisi UU ITE Mandek, Jubir Wapres: Surat Edaran Kapolri Bisa Redam Masalah
Wakil Presiden Maruf Amin dan juru bicaranya, Masduki Baidlowi. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara Wakil Presiden Maruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan pemerintah masih menggodok revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dianggap tidak menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat, Masduki menyebut surat edaran Kapolri soal pengaduan UU ITE sementara bisa meredam masalah yang ada.

Masduki mengatakan saat ini pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih membahas kemungkinan UU ITE untuk direvisi. Sehingga revisi UU ITE belum bisa masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2020.

"Nah, nanti itu kan bisanya sebagai drafting kemudian disatukan lalu kemudian tinggal nanti (dibahas kembali) apakah perubahan itu dari inisiatif DPR ataukah inisiatif dari pemrintah. Dari sisi pemerintah kira-kira seperti itu," kata Masduki melalui sesi tanya jawab dengan wartawan secara virtual, Rabu (24/3/2021).

Meski membutuhkan waktu yang lama bagi pemerintah memutuskan revisi UU ITE, namun menurut Masduki sudah ada alternatifnya yakni surat edaran Kapolri. Dalam surat edaran itu dijelaskan kalau ada sengketa yang berhubungan dengan UU ITE maka diharapkan bisa diselesaikan secara damai. Sehingga persoalan yang menyangkut UU ITE itu nantinya tidak malah berujung saling gugat antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Maruf Amin Ingin PT Pos Indonesia Jadi Pengumpul Dana Wakaf Masyarakat

Dalam surat edaran Kapolri itu juga diharapkan pihak kepolisian tidak menerima aduan terkait UU ITE apabila bukan orangnya langsung yang melaporkan. Misal pihak Maruf merasa dirugikan oleh orang lain, maka dirinya sendiri lah yang melaporkan dan bisa diproses.

Sementara selama ini pelaporan dengan dasar UU ITE kerap dilakukan oleh pihak di luar korban.

"Nah, edaran dari Kapolri yang sekarang tdak seperti itu, harus wapres sendiri datang ke kepolsian," tuturnya.

Karena itu, menurut Masduki surat edaran Kapolri bisa memberikan suasana yang lebih kondusif sebelum UU ITE akhirnya resmi direvisi.

"Tapi dengan langkah-langkah yang ada itu insyallah aduan-aduan yang selama ini terjadi, yang efektif terutama lewat surat edaran Kapolri itu bisa agak meredam. Apalagi tahap berikutnya adalah kita akan mengubah dalam revisi UU ITEnya," katanya.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Maruf Amin: Yang Allah Lihat Bukan Umur, Tapi Amal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI