Oleh karena itu, terjadinya pemberian sesuatu ke stafsus bukan karena dari pihak yang mengurus izin, tapi justru stafsus yang membuat untuk terbit dengan memberikan sesuatu," sambungnya.
Mudzakir pun mengatakan Suharjito berperan sebagai pemeberi pasif. Terlebih tindakan stafsus dari Edhy Prabowo itu memperlambat terbitnya izin ekspor beni lobster.
“Kesimpulannya bahwa yang tanggung jawab atas pemberian itu adalah stafsus. Pengusaha ini adalah korban dari stafsus agar memberi sesuatu. Atas dasar itu, menurut ahli memberikan sesuatu itu bersifat pasif, dan yang tanggung jawab aktif yaitu stafsus. Kata kuncinya pengusaha itu korban, dan pasif," tegas Mudzakir.
Dalam perkara ini, Suharjito didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo, saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Suap yang diberikan kepada Edhy sebesar Rp 2,1.
Jaksa KPK dalam persidangan, menyebutkan uang itu diberikan kepada Edhy melalui staf khususnya, Safri dan Andrau Misanta Pribadi.