Gugat AHY dkk, Kubu Jhoni Cerita Kasus PKS Pecat Fahri Hamzah di Sidang

Rabu, 24 Maret 2021 | 17:25 WIB
Gugat AHY dkk, Kubu Jhoni Cerita Kasus PKS Pecat Fahri Hamzah di Sidang
Sidang gugatan Jhoni Allen ke AHY Cs yang digelar di PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gugatan melawan hukum yang diajukan Jonni Allen Marbun kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan para petinggi partai berlambang mercy itu,  bercermin pada pekara Fahri Hamzah yang didepak dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Hal itu disampaikan Slamet Hassan,  kuasa hukum Jonni Allen pada persidangan lanjutan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/3/2021). 

"Pernah ada kasus yang sama, PKS dengan Fahri Hamzah. Penggugat saudara Fahri mengajukan gugatan melawan hukum sampai dengan putusan inkrah," kata Slamet dalam persidangan. 

Berdasarkan hal itu dia meyakini, perkara Fahri Hamzah itu dapat dijadikan sebagai dasar yurisprudensi oleh majelis hakim menyikapi perkara ini.

Baca Juga: Jhoni Allen Minta Ganti Rugi Rp50 Miliar, Kubu AHY: Tidak Masuk Akal

"Maka mohon kepada yang mulia, ini tetap sebagai perkara perdata gugatan melawan hukum, dan tetap diproses dalam hukum perdata melawan hukum," ujar Slamet. 

Kuasa hukum Jonni Allen meyakini prosedur pemecatan kliennya merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab menurut versi mereka pemberhentian dilakukan tanpa adanya pelaporan dan pemeriksaan terhadap Jonni Alllen. 

"Pak Fahri Hamzah pada saat itu dipecat juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri atau tidak ada klarifikasi. Tahu-tahu dikirim surat pemecatan oleh kurir mirip seperti yang dilakukan oleh Demokrat terhadap Jhonni Allen," ucap Slamet. 

Pada persidangan lanjutan gugatan Jonni Allen ini, terjadi perbedaan pandangan antara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  dengan kuasa hukum Jonni Allen sebagai penggugat. 

Majelis Hakim menilai gugatan ini masuk dalam dalam sengketa partai politik.

Baca Juga: Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen: Bukan Sengketa Parpol, Ini Melawan Hukum

"Karena gugatanya menyakut partai politik, sedangkan dalam pasal partai politik. Gugatan ini masuk ke sengketa partai politik, sehingga tidak ada mediasi," kata Ketua Majelis Hakim saat persidangan. Namun persidangan tetap dilanjutkan, dengan agenda pembacaan petitum. 

Rencananya, persidangan lanjutan perkara ini digelar pada Rabu (31/3/2021), dengan agenda mendengarkan pandangan dari pihak tergugat, yakni AHY (tergugat I); Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya (tergugat II); dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan (tergugat III).

Untuk diketahui, kisruh Fahri Hamzah melawan PKS bermula saat PKS tiba-tiba memecat Fahri sebagai kader. Tidak terima dipecat, Fahri menggugat PKS ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2016 lalu. Gugatan Fahri dikabulkan. 

Majelis Hakim langsung menyatakan bahwa pemecatan Fahri tidak sah. PKS juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar. 

Kasus ini terus bergulir hingga PKS mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, di Mahkamah Agung PK itu ditolak. Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI