Suara.com - Kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob menyatakan, jika gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan pentinggi partai berlambang merci tersebut sebagai hal yang kontradiktif.
Bahkan, dia menyebut jika Jhoni Allen tidak konsisten.
"Jhoni Allen ini kontradiktif ya, di satu sisi dia sudah mendeklarasikan Sekjen (Demokrat versi) KLB ilegal, tapi di satu sisi sampai sekarang dia masih mengakui AHY sebagai Ketua Umum Demokrat dengan dia melakukan gugatan tentang pemecatan," kata Mehbob kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Lantaran itu, dia mengingatkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB terkait perbuatan Jhonni Allen yang kini menjabat sebagai sekjen.
"Jadi kalau Pak Moeldoko juga masih mempertahankan model Sekjen Jhoni Allen, dia sendiri tidak konsisten dengan jabatan dia apalagi ke Pak Moeldoko di KLB ilegalnya itu," tegasnya.
Di samping itu, terkait perbedaan pandangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang gugatan yang diajukan Jhoni Allen, Mehbob mengatakan sependapat dengan majelis hakim.
Untuk diketahui Jhoni Allen sebagai penggugat mengklaim perkaranya ini masuk dalam perdata umum, bukan perdata khusus.
"Jadi kan tadi dari penggugat dia itu seolah-olah perbuatan melawan hukum murni, kami tetap menolak karena dimulai posita maupun petitum-nya dia mempersoalkan tentang pemecatan," ujar Mehbob.
"Kami tetap bertahan bahwa ini adalah tindak perdata khusus, tentang parpol sehingga hakim juga seperti nya mengabulkan, sepakat dengan kami," sambungnya.
Baca Juga: Jhoni Allen Minta Ganti Rugi Rp50 Miliar, Kubu AHY: Tidak Masuk Akal
Seperti pemberitaan sebelumnya, Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), atas pemecatan dirinya.