Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik saksi Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santoso mengenai awal pembelian tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Jakarta Timur.
"Bima dikonfirmasi diantaranya terkait proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran serta pembayaran tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021) malam.
Sedangkan, saksi pengusaha Rudy Hartono Iskandar serta istrinya Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtuwene tak penuhi panggilan penyidik antirasuah hari ini dalam kasus dugaan lahan di DKI yang dikorupsi.
Untuk saksi Anja Runtuwene rencana akan kembali dipanggil pada Rabu (24/3/2021) besok. Sedangkan, saksi Rudy akan kembali dipanggil pada Kamis (24/3/2021).
Baca Juga: Komentari Anies Pakai Kaos Orange, Ferdinand Hutahaean: Tangkap Anies!
"KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan," ujar Ali.
Dari informasi yang dihimpun, bahwa KPK telah menetapkan status tersangka terhadap anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Dimana perusahaan itu dibawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hingga kini pun, KPK belum dapat menyampaikan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi lahan di DKI Jakarta ini.
Lembaga antirasuah sesuai dengan perintah pimpinan era Firli Bahuri Cs, penetapan status tersangka terhadap pihak yang berperkara dalam kasus korupsi, sekaligus akan dilakukan penahanan.
Baca Juga: Ketua DPD Golkar Jabar Jadi Tersangka Korupsi Anggaran, Ini Penjelasan KPK