Jubir Wapres: Masalah Halal Haram Vaksin Sudah Selesai, Jangan Dipersoalkan

Rabu, 24 Maret 2021 | 15:36 WIB
Jubir Wapres: Masalah Halal Haram Vaksin Sudah Selesai, Jangan Dipersoalkan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperlihatkan vaksin COVID-19 Astrazeneca saat vaksinasi kepada kyai Nahdlatul Ulama (NU) di Kantor PWNU Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Moch Asim
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persoalan status halal haram dari vaksin Covid-19 yang diberikan pemerintah untuk masyarakat masih terus menjadi perbincangan.

Juru bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, meminta kepada masyarakat untuk tidak terus meributkan soal halal haram vaksin tersebut.

Perbincangan soal halal haram itu mencuat ketika ada kabar kalau vaksin AstraZeneca dinyatakan mengandung babi. Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyatakan vaksin AstraZeneca dapat digunakan dalam kondisi darurat, tidak sedikit masyarakat pun yang tidak yakin akan kehalalannya.

"Kalau garis besar wapres sudah menegaskan bahwa astrazeneca sudah sebaiknya tak lagi bicara haram dan halal, itu sudah selesai, karena masalahnya itu tidak ada disitu masalahnya itu sudah boleh, masyarakat tidak perlu ragu lagi," kata Masduki saat sesi tanya jawab bersama wartawan secara daring, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Ini Gaya Gubernur Ganjar Sosialisasikan Vaksinasi Covid-19 di Jawa Tengah

Masduki mengungkapkan kalau proses penelitian vaksin yang bakal digunakan nantinya pun akan sama yakni harus melewati pengujian dari MUI dan BPOM. Karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mempersoalkan halal haram dari suatu vaksin.

"Saya kira ke depan kalau ada yang berhubungan dengan vaksin-vakin lain, intinya kerangkanya sama," ungkapnya.

Justru yang harus menjadi fokus masyarakat ialah bagaimana tercapainya target kekebalan komunitas atau herd immunity untuk meminimalisir penularan virus Corona. Itu juga termasuk dengan distribusi vaksin secara merata bahkan hingga ke daerah-daerah pelosok.

"Disitu kita bicara persoalan manajemen, jadi jangan sibuk pada hal yang sebenarnya tidak ada masalah," tuturnya.

Lagipula saat ini vaksin AstraZeneca sudah diberikan kepada masyarakat termasuk para ulama-ulama di Jawa Timur. Itu pula yang menambah keyakinan kalau vaksin yang diproduksi Inggris tersebut aman dan boleh dipergunakan dengan pertimbangan kondisi darurat.

Baca Juga: Mendadak Demam, Daeng Tika Meninggal Setelah Suntik Vaksin COVID-19

"Bahkan MUI rencananya untuk bagaimana agar lakukan vaksinasi dengan menggunakan AstraZeneca. Enggak ada masalah di soal haram dan halal, sudah selesai."

Tetap Mengandung Babi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap nyatakan vaksin COVID-19 AstraZeneca mengandung babi. Vaksin itu merupakan buatan Inggris.

Padahal pihak AstraZeneca sendiri sudah menyatakan jika vaksin mereka tidak mengandung babi. Hanya saja MUI tetap bersikukuh vaksin AstraZeneca mengandung babi. Ini karena dalam vaksin tersebut ada penggunaan bahan dari babi dalam proses pembuatannya.

"Pada tahap penyiapan inang virus terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi," demikian bunyi keterangan tertulis dari Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Muti Arintawati, Senin (22/3/2021) seperti dilansir Solopos.com.

Menanggapi pernyataan MUI, AstraZeneca mengeluarkan pernyataan tertulis.

"Kami menghargai yang disampaikan oleh MUI. Penting untuk dicatat bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan," jelas AstraZeneca Indonesia dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3/2021).

Hal tersebut sudah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris. Ditegaskan mereka, semua tahapan produksi vaksin AstraZeneca tidak ada satupun yang memanfaatkan produk turunan babi.

"Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," lanjut AstraZeneca.

Sebagai informasi, tripsin yang disebut MUI digunakan dalam proses pembuatan vaksin AstraZeneca, adalah getah perut yang dibawa oleh aliran darah ke pankreas, merupakan unsur yang penting dalam pencernaan.

Tripsin babi digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya.

Selain pada tahap penyiapan inang, zat mengandung babi juga dipakai pada penyiapan bibit vaksin rekombinan.

"Pada penyiapan bibit vaksin rekombinan (Research Virus Seed) hingga siap digunakan untuk produksi [tahap master seed dan working seed] terdapat penggunaan tripsin dari babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E.coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19," kata Muti Arintawati.

LPPOM MUI mengetahui kandungan babi tersebut dari hasil pencermatan dokumen. Dokumen yang dicermati adalah dokumen yang dikirimkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Data ini dikirim WHO karena pengadaan vaksin ini melalui jalur multilateral.

Penugasan LPPOM MUI kepada auditor bidang obat dan vaksin dilakukan pada 24 Februari 2021. Auditor mengkaji dokumen dossier vaksin AstraZeneca dari WHO itu. Auditor kemudian melakukan kajian publikasi ilmiah AstraZeneca yang dapat diakses lewat situs web. Publikasi itu berjudul "Assessment report COVID-19 Vaccine AstraZeneca Common name: COVID-19 Vaccine (ChAdOx1-S [recombinant]) Procedure No. EMEAIHIC/005675/000, 29 January 2021 EMA/94907/2021, Committee for Medicinal Products for Human Use (CHMP)".

Lewat penelusuran tersebut, didapatilah kesimpulan bahwa proses produksi vaksin AstraZeneca menggunakan zat yang berasal dari babi.

Ditemukanlah culture reagen Trypsin EDTA dengan nomor katalog 25300054. Setelah ditelusuri, tripsin itu berasal dari pankreas babi.

"Berdasarkan fatwa MUI penggunaan bahan asal babi pada tahap proses produksi mana pun tidak diperbolehkan. Dengan demikian, proses audit tidak dilanjutkan ke pabrik. Laporan hasil kajian langsung diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status halal-haramnya," kata Muti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI