Sistem Tilang e-TLE di Jakarta Kini Bisa Tindak Kendaraan Luar Kota

Rabu, 24 Maret 2021 | 15:33 WIB
Sistem Tilang e-TLE di Jakarta Kini Bisa Tindak Kendaraan Luar Kota
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik kini bisa menindak pengendara yang menggunakan kendaraan dengan plat nomor luar Jakarta. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik kini bisa menindak pengendara yang menggunakan kendaraan dengan plat nomor luar Jakarta. Berbeda dari sebelumnya yang hanya bisa menindak kendaraan dengan plat nomor 'B' atau Jakarta.

Menurut Sambodo penindakan terhadap kendaraan dengan plat nomor di luar wilayah Jakarta akan merujuk pada database kendaraan bermotor di 11 Polda yang tergabung dalam program e-TLE Nasional.

"Bergabungnya Polda Metro Jaya dengan e-TLE nasional salah satu kelebihannya adalah sekarang kamera e-TLE yang ada di Jakarta, Depok dan Bekasi kabupaten tergabung dalam e-TLE nasional ini bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota selain plat B," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Sebaliknya, kata Sambodo, 11 Polda lainnya juga bisa menindak pengendara yang menggunakan plat nomor Jakarta apabila tertangkap kamera e-TLE melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah mereka. Misalnya, pengendara dengan plat nomor B yang tertangkap kamera e-TLE di wilayah hukum Polda Jawa Timur atau Polda Jawa Barat.

Baca Juga: e-Tle Sasar Sunmori dan Night Ride, Kapolda: Silakan, Mau Kebut-kebutan...

"Polda-polda lain yang tergabung dalam e-TLE nasional bisa melakukan penindakan terhadap plat B yang melakukan pelanggaran. Misalnya di Surabaya, Bandung, atau Semarang," jelasnya.

e-TLE Nasional di 12 Polda

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan sistem tilang e-TLE Nasional Tahap I. Ada 12 Polda yang kekinian akan menggunakan sistem tilang berbasis elektronik tersebut.

Keduabelas Polda tersebut meliputi; Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi. Selanjutnya, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.

"Ada 244 titik yang kita persiapkan di tahap pertama, dan ke depan tentunya akan terus kita kembangkan. Sehingga, bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi, termasuk juga nanti akan kita kembangkan ke seluruh wilayah perkotaan, baik di ibu kota madya ataupun kabupaten," kata Listyo di Gedung Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/3) kemarin.

Baca Juga: Kapolri Terpilih Listyo Tak Mau Ada Tilang di Jalan, Polda Mau Lakukan Ini

Sistem tilang elektronik, kata Listyo, dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dialkukan oleh oknum anggota polisi lalu lintas. Di sisi lain juga sebagai bentuk upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

"Jadi dengan adanya e-TLE ini, anggota kita ke depan hanya petugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas, kemudian penanganan-penanganan kecelakaan lalu lintas dan kegiatan-kegiatan lain yang memerlukan anggota-anggota lalu lintas; seperti pengawalan dan sebagainya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI