"(Sehingga) total kerugian materiel adalah Rp 5.800.000.000 (lima miliar delapan ratus juta rupiah)," kata Slamet.
Selain itu, dalam gugatannya Jonni Allen juga menuntut kerugian immateriil senilai Rp 50 miliar.
"Kerugian Immateriil yang diderita Penggugat berupa hilang dan atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat," ujar Slamet.
Diketahui, Jhoni Allen resmi menggugat AHY, atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat. Selain AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan juga turut digugat.