Cara Bayar Tilang Elektronik, Simak Besaran Dendanya

Rabu, 24 Maret 2021 | 15:21 WIB
Cara Bayar Tilang Elektronik, Simak Besaran Dendanya
Cara bayar denda tilang elektronik (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang elektronik tahap pertama akan diberlakukan secara nasional mulai Selasa (24/3/2021). Berikut ini cara bayar tilang elektronik.

Tujuan dari pemberlakuan tilang elektronik secara nasional ini berguna untuk meningkatkan kedisiplinan saat berkendara di jalanan. Penerapan ini juga sebagai upaya untuk meminimalisir oknum-oknum tertentu yang melakukan pemerasan saat penindakan pelanggaran lalin (lalu lintas).

Tilang elektronik tahap pertama ini akan diterapkan di sejumlah titik yang ada di 12 provinsi di Indonesia. Jika ada pelanggaran, maka kamera tilang elektronik akan langsung merekam bukti pelanggaran. Lalu, pemilik kendaraan akan dapat surat tilang.

Denda Tilang Elektronik

Mengenai besaran denda tilang elektronik, nominalnya masih sama dengan tilang biasa. Denda yang dibayarkan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan si pengendara. Berikut ini besaran denda tilang elektronik:

1. Menggunakan ponsel

Ilustrasi menyetir sambil main ponsel. [Shutterstock]
Ilustrasi menyetir sambil main ponsel. [Shutterstock]

Pelarangan menggunakan ponsel saat sedang berkendara telah diatur di dalam Pasal 283 UU (Undang-undang) LLAJ (Lalu lintas dan Angkutan Jalan). Pengendara (mobil atau motor) yang melakukan pelanggaran ini dikenai denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan

2. Tidak pakai helm

Pelanggaran ini tercantum dalam pasal 106 ayat 8 UU LLAJ. Hukuman bagi para pelanggarnya tercantum dalam Pasal 290 dengan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Baca Juga: Diberitahu Setelah 4 Bulan Ditilang Elektronik, Sopir Taksi: Fotonya Burem!

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI