Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang elektronik tahap pertama akan diberlakukan secara nasional mulai Selasa (24/3/2021). Berikut ini cara bayar tilang elektronik.
Tujuan dari pemberlakuan tilang elektronik secara nasional ini berguna untuk meningkatkan kedisiplinan saat berkendara di jalanan. Penerapan ini juga sebagai upaya untuk meminimalisir oknum-oknum tertentu yang melakukan pemerasan saat penindakan pelanggaran lalin (lalu lintas).
Tilang elektronik tahap pertama ini akan diterapkan di sejumlah titik yang ada di 12 provinsi di Indonesia. Jika ada pelanggaran, maka kamera tilang elektronik akan langsung merekam bukti pelanggaran. Lalu, pemilik kendaraan akan dapat surat tilang.
Baca Juga: Diberitahu Setelah 4 Bulan Ditilang Elektronik, Sopir Taksi: Fotonya Burem!
Mengenai besaran denda tilang elektronik, nominalnya masih sama dengan tilang biasa. Denda yang dibayarkan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan si pengendara. Berikut ini besaran denda tilang elektronik:
1. Menggunakan ponsel
Pelarangan menggunakan ponsel saat sedang berkendara telah diatur di dalam Pasal 283 UU (Undang-undang) LLAJ (Lalu lintas dan Angkutan Jalan). Pengendara (mobil atau motor) yang melakukan pelanggaran ini dikenai denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan
2. Tidak pakai helm
Pelanggaran ini tercantum dalam pasal 106 ayat 8 UU LLAJ. Hukuman bagi para pelanggarnya tercantum dalam Pasal 290 dengan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Baca Juga: Oknum Tak Bisa Cuan, Tilang Elektronik Bakal Disukai Masyarakat?
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Khusus bagi pengemudi mobil serta penumpang yang berada di bagian depan (samping pengemudi), wajib menggunakan sabuk pengaman (seat belt). Bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp 250.000 dan pidana kurungan paling lama 1 bulan.
4. Melanggar rambu dan marka jalan
Pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 287 ayat 1. Adapun hukuman dari pelanggaran ini yaitu denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
5. Memakai plat nomor palsu
Pelanggaran ini tercantum dalam pasal 280, yang mana setiap pengendara jika menggunakan plat nomor palsu, maka akan mendapat hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Cara Bayar Tilang Elektronik
Melalui surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar, tercantum pasal yang sudah dilanggar, tanggal, serta tempat pelanggaran. Dalam surat tersebut juga tercantum tautan situs konfirmasi pelanggaran yang lengkap dengan dendanya.
Konfirmasi pelanggaran tersebut berlaku selama 8 hari. Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik yakni 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika sudah melakukan konfirmasi, si pelanggar akan mendapat email konfirmasi yang berisi tanggal serta lokasi pengadilan.
Setelah itu, pelanggar juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk membayar denda pelanggaran. Untuk membayar denda, pelanggar boleh membayar melalui bank atau bisa datang langsung saat sidang. Jika bayar melalui bank, maka pelanggar tak perlu lagi datang ke sidang.
Perlu diketahui, jika pelanggar tak berhasil melakukan konfirmasi maka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sementara akan diblokir. Adapun beberapa penyebab gagal konfirmasi terjadi jika yaitu:
- Pelanggar sudah pindah alamat, sehingga surat tilang tidak sampai tujuan
- Kendaraan sudah dijual, sehingga beralih pemilik
- Terjadi kegagalan saat melakukan pembayaran denda.
Nah, itulah informasi mengenai cara bayar tilang elektronik lengkap dengan nominal dan jenis-jenis pelanggarannya. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi