Suara.com - Slamet Hassan, kuasa hukum Jonni Allen Marbun menyebutkan pemecatan kliennya dari Partai Demokrat adalah perbuatan melawan hukum, sehingga masuk dalam perkara perdata umum, bukan perdata khusus partai politik.
Slamet mengatakan gugatan yang diajukan kliennya bukan kepada Partai Demokrat, namun orang perorang yaitu Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
"Jadi bukan sengketa parpol, jadi kita tetap mendasarkan gugatan melawan hukum. Jadi pihak yang kita gugat adalah, AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan," kata Slamet usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Slamet memaparkan pengajuan perdata umum pada pekara ini berdasarkan ketiga orang tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan memecat Jonni Allen dari Partai Demokrat.
Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Ungkap Alasan Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY
"Pertama adalah Pak Hinca, dia dalam kapasitas ketua dewan kehormatan dia membuat surat rekomandasi pemecatan kepada Pak Jhoni Allen, padahal seharusnya menurut AD/ART Pak Hinca itu harus menerima laporan dulu siapa pelapornya, siapa terlapornya apa materi laporannya," jelasnya.
Setelah itu kata dia, seharusnya Hinca Panjaitan sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat seharusnya memanggil kliennya untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Namun hal itu diklaim Slamet tidak dilaksanakan.
Hinca Panjaitan langsung membuat surat rekomendasi nomor 1 yang langsung diberikan kepada AHY sebagai ketua umum dan Teuku Riefky sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat untuk membuat surat pemecatan Jonni Allen.
"Anehnya berdasarkan rekomendasi Dewan kehormatan, secara tidak fair tadi AHY dan Teuku, langsung membuat surat pemecatan. Sehingga Pak Hinca sampai dengan Pak AHY, Teuku mereka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pak Jhoni Allen," ujarnya.
Di samping itu, Slamet menyebutkan alasan lain yang mendasari gugatan Jonni Allen sebagai tindakan melawan hukum, karena pendaftaran masuk dalam perdata umum, sesuai perkara nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Sidang Gugatan Jhony Allen Marbun Terhadap AHY Kembali Digelar Hari Ini
"Kita mendaftarkan gugatan ini sebagai tindakan melawan hukum, dan diregister oleg PN Jakpus ini pengadilan umum, pengadilan tindakan melawan hukum sesuai register. Kalau sengketa parpol itu, nomor sekian /PD.sus Parpol/ jadi registernya pun berbeda," tuturnya.
Oleh karenanya, Slamet meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal tetap memutus perkara ini sesuai dengan laporannya. Hal itu juga diperkuat dengan tuntutan ganti rugi yang mereka ajukan.
"Nah perdata melawan hukum itu harus ada kerugian, kerugian apa. Pak Jhoni menunutut ada ganti rugi sebesar Rp5,8 miliar dan kerugian imateril Rp50 miliar," ujarnya.
"Walau, kami kan tidak tahu kedepannya. Kami berkeyakinan perdata umum biasa. Nanti kalau ternyata diputus sengketa parpol tentu kami akan mengupayakan upaya hukum," tambahnya.
Pada persidangan lanjutan gugatan Jonni Allen ini, terjadi perbedaan pandangan antara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kuasa hukum Jonni Allen sebagai penggugat.
Majelis Hakim menilai gugatan ini masuk dalam dalam sengketa partai politik.
"Karena gugatanya menyakut partai politik, sedangkan dalam pasal partai politik. Gugatan ini masuk ke sengketa partai politik, sehingga tidak ada mediasi," kata Ketua Majelis Hakim saat persidangan.
Namun persidangan tetap dilanjutkan, dengan agenda pembacaan petitum tersebut.
Rencananya persidangan lanjutan perkara ini digelar pada Rabu (31/3/2021), dengan agenda mendengarkan pandangan dari pihak tergugat, yakni AHY (tergugat I); Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya (tergugat II); dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan (tergugat III).