Suara.com - Sudarto (57) seorang sopir taksi mengaku sudah dua kali kena tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik. Namun, dia mengeluh lantaran bukti foto yang dilampirkan dalam surat tilang buram alias tidak jelas.
Surat tilang elektronik pertama diterima Sudarto saat dirinya tertangkap kamera e-TLE ketika melanggar rambu lalu lintas larangan putar balik di sekitar Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Sementara yang kedua, saat dirinya tertangkap kamera tilang elektronik karena tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.
"Di MT Haryono saya nggak pakai seatbelt (sabuk pengaman), tapi itu fotonya nggak jelas. Masa itu fotonya burem, saya nggak merasa. Saya bilang itu kapan kejadiannya," kata Sudarto saat ditemui di sekitar Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Oknum Tak Bisa Cuan, Tilang Elektronik Bakal Disukai Masyarakat?
Selain itu, Sudarto juga mengeluhkan ihwal lamanya jangka pemberitahuan surat tilang elektronik. Dia mengaku baru menerima surat tilang elektronik empat bulan setelah kejadian.
"Harapannya itu supaya e-Tilang suratnya dikirim jangan lama-lama. Saya kemarin baru terima suratnya tiga bulan sampai empat bulan setelah kejadian. Ya kita juga kan jadi lupa, ini kapan kejadiannya," katanya.
Penerapan Tilang Elektronik
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah meluncurkan sistem tilang elektronik e-TLE nasional Tahap I. Ada 12 Kepolisian Daerah atau Polda yang kekinian menggunakan sistem tilang berbasis elektronik.
Keduabelas Polda tersebut meliputi; Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi. Selanjutnya, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
Baca Juga: ETLE Sudah Jaring Ribuan Pelanggar Sejak Diluncurkan, Kenali Besar Dendanya
"Ada 244 titik yang kita persiapkan di tahap pertama, dan ke depan tentunya akan terus kita kembangkan. Sehingga, bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi, termasuk juga nanti akan kita kembangkan ke seluruh wilayah perkotaan, baik di ibu kota madya ataupun kabupaten," kata Listyo di Gedung Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/3) kemarin.
Sistem tilang elektronik, kata Listyo, dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dialkukan oleh oknum anggota polisi lalu lintas. Di sisi lain juga sebagai bentuk upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
"Jadi dengan adanya e-TLE ini, anggota kita ke depan hanya petugas untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas, kemudian penanganan-penanganan kecelakaan lalu lintas dan kegiatan-kegiatan lain yang memerlukan anggota-anggota lalu lintas; seperti pengawalan dan sebagainya," kata dia.