Yeka pun meminta agar Perum Bulog dapat meningkatkan serapan gabah dalam negeri. Sekaligus, Ombudsman mengimbau para pengusaha penggilingan untuk mempercepat giling gabah dan memastikan kualitas sesuai persyaratan pengadaan Perum Bulog.
“Temuan awal Ombudsman saat ini adalah kebijakan penyerapan beras oleh Perum Bulog, tidak diiringi dengan kebijakan penyalurannya. Hal ini berpotensi merugikan negara dan mematikan Perum Bulog,” ungkap Yeka
Melihat adanya potensi maladministrasi dalam mekanisme pengambilan keputusan impor beras, Yeka pun menyampaikan alternatif tindakan korektif yang akan didorong oleh Ombudsman adalah adanya early warning system.
"Itu dalam menentukan keputusan impor beras berbasis scientific dan evidence, serta mekanisme pengambilan keputusan yang cermat dan hati hati," ujar Yeka
Apalagi, kata Yeka, Ombudsman juga mencermati adanya potensi maladministrasi dalam manajemen stok beras akibat kebijakan yang tidak terintegrasi dari hulu-hilir.
" Termasuk di dalamnya terkait pelaksanaan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT)," kata Yeka.
Untuk antisipasi potensi maladministrasi tersebut, Ombudsman RI akan melaksanakan inisiatif atas prakarasa sendiri untuk pencegahan terjadinya maladministrasi dalam tata kelola kebijakan importasi dan stok beras.
“Dalam seminggu ke depan, kami akan mengumpulkan berbagai informasi dari institusi terkait, dan selanjutnya akan mendalaminya ke lapangan untuk memperkuat data-data yang ada," imbuh dia.
Baca Juga: Aneh, Stok Berlimpah Tapi Pemerintah Mau Impor Beras 1 Juta Ton