Suara.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Salah satu yang mendapat sorotan dari Dewan di dalam rapat ialah berkaitan dengan pemblokiran rekening FPI dan sejumlah afiliasi.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menjadi salah satunya. Ia mempertanyakan kaitan pemblokiran rekening FPI.
Sebab kata Habiburokhman, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, pasal 2, 3, 4 ,5 dan pasal 44 ayat 1, disebutkan bawha objek TPPU adalah hasil tindak pidana atau yang diduga sebagai hasil tindak pidana.
"Saya pengen tahu relevansinya apa? Karena informasi yang saya serap itu ada rekening pribadi-pribadi orang, keluarga yang sama sekali nggak ada hubungannya dengan oraganisasi itu, tidak ada di akta dan lain sebagainya. Ada menantu, ada anak," kata Habiburokhman, Rabu (24/3/2021).
"Dan kalau kita baca undang-undang ormas juga, ormas yang dibekukan bukan berarti dana milik ormas itu otomatis menjadi hasil kejahatan, enggak ada ketentuan itu, sehingga relevansinya apa penyitaan?" sambung Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan bahwa tidak ada temuan unsur pidana dalam pemblokiran rekening milik FPI dan afiliasi, sebagaimana ia merujuk pernyataan Bareskrim.
Karena itu ia memandang perlu agar PPATK kemudian membuka blokir tersebut.
"Saya pikir ini kita ada semangat bidang hukumnya ya, ada semangat restorative justice pak supaya tidak memperbanyak spekulasi. Saya pikir bijak kalau memang nggak ada ini sudah berapa bulan ya nggak ada masalah ya dibuka saja," kata Habiburokhman.
"Karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan pribadi orang-orang tersebut. Kasihan sekali sama seperti kita, misalnya dana kita hanya ada di rekening terebut malah dibekukan tentu kesulitan dalam memenuhi kebutuhan," pungkasnya.
Baca Juga: Anggota Komisi III Dorong RUU KUHP dan PAS Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengkritisi langkah Kepala PPATK Dian Ediana Rae terkait pemblokiran 92 rekening milik ormas FPI dan afiliasinya.