Suara.com - Pada hari Senin (22/3/2021) pukul 15.00, Hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021 telah diumumkan melalui website LTMPT serta 28 website mirror dari berbagai Perguran Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Lalu bagaimana langkah selanjutnya bagi pendaftar KIP yang lolos SNMPTN?
Dari total 595.093 pendaftar SNMPTN 2021 terdapat 110.459 peserta yang dinyatakan lolos seleksi yang masuk ke 126 Perguruan Tinggi Negeri (PTN/Politeknik Negeri dan 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Jumlah pesrta yang dinyatakan lolos tersebut terdiri atas 29.904 peserta penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sementara 80.555 lainnya merupakan peserta non-KIP Kuliah.
Lalu, bagaimana langkah selanjutnya yang harus dilakukan peserta penerima KIP Kuliah yang dinyatakan lolos SNMPTN 2021?
Baca Juga: Ade Londok Disalahkan Warung Odading Mang Oleh Sepi dan 4 Berita Hits Lain
KIP Kuliah
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya Pendidikan dari pemerintah bagi pelajar lulusan Sekolah Menegah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik namun terancam tidak melanjutkan kuliah karena halangan ekonomi.
Namun yang dapat menerima KIP Kuliah hanyalah pelajar lulusan tahun berjalan atau dua tahun sebelumnya, artinya KIP Kuliah 2021 hanya diperuntukkan bagi siswa lulusan SMA/sederajat tahun 2021, 2020 atau 2019 yang masih belum berkuliah.
Melakukan verifikasi
Sesuai keterangan yang tertulis di website LTMPT, peserta KIP Kuliah yang lolos seleksi SNMPTN 2021 selanjutnya harus lolos verifikasi data akademik.
Baca Juga: Cara Daftar Ulang SNMPTN UI 2021 Beserta Jadwalnya
Salah satu proses seleksi akademik dilakukan melalui data ekonomi melalui dokumen dan kunjungan langsung ke tempat tinggal peserta.
Jika peserta berhasil lolos tahap verifikasi data ekonomi tersebut, maka peserta akan dinyatakann lolos sebagai penerima KIP jalur SNMPTN.
Pembiayaan KIP Kuliah
KIP Kuliah memberikan pembiayaan pada mahasiswa baru sesuai rincian berikut:
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
- Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.
Jangka Waktu
Jangka waktu pemberian KIP Kuliah akan diberikan sesuai dengan jenjang Pendidikan dan program yang diambil:
1. Program reguler
- Sarjana: maksimal 8 semester
- Diploma empat: maksimal 8 semester
- Diploma tiga: maksimal 6 semester
- Diploma dua: maksimal 4 semester
2. Program profesi
- Dokter: maksimal 4 semester
- Dokter gigi: maksimal 4 semester
- Dokter hewan: maksimal 4 semester
- Ners: maksimal dua semester
- Apoteker: maksimal dua semester
- Guru: maksimal dua semester
Itulah hal yang harus dilakukan bagi pendaftar program KIP Kuliah yang telah lolos SNMPTN 2021.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri